JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan kasus penembakan anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kejagung mengatakan tersangka tidak ditahan. Kedua tersangka yang dilimpahkan adalah Briptu FR dan Ipda MYO selaku anggota Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya.
Berkas kedua tersangka itu telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Jumat, 25 Juni 2021.
Keduanya akan dikenai Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Jaksa penuntut umum telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (24/8/2021).
Leonard menyebutkan alasan para tersangka tak ditahan itu adalah sejumlah pertimbangan objektif.
Leonard menyebut pertimbangan itu antara lain tersangka masih anggota Polri aktif dan ada jaminan tidak melarikan diri.
“Karena pertimbangan objektif antara lain para tersangka masih sebagai anggota Polri aktif dan mendapat jaminan dari atasannya untuk tidak melarikan diri, serta akan kooperatif pada saat persidangan,” ujarnya.
Polisi melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti kasus penembakan laskar FPI ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Para tersangka kasus unlawful killing empat laskar FPI segera disidangkan.
“Tim jaksa penuntut umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas dua berkas perkara tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek dari penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer.