JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19.
Tiga Inmendagri yakni Inmendagri 35/2021, Inmendagri 36/2021 dan Inmendagri 37/2021 untuk periode 24-30 Agustus 2021.
Sejumlah kabupaten/kota berhasil turun level usai menerapkan Inmendagri periode sebelumnya, yakni Inmendagri 31, 32, 34 Tahun 2021 yang mengatur Luar Jawa-Bali dan PPKM Jawa-Bali. Termasuk di dalamnya adalah Merangin
Plh Dirjen Bina Adwil Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan dari 128 kabupaten/kota di 7 provinsi di wilayah Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM, terdapat 10 Kabupaten-Kota di 4 provinsi yang berhasil lepas dari PPKM Level 3 atau bisa turun ke level 2.
Sepuluh daerah itu adalah Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut, Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Pamekasan.
“Sebelumnya ada 2 wilayah, yang berada di Level 2, Tasikmalaya dan Sampang. Kini jadi 10 Kabupaten-Kota yang telah berhasil mengelola manajemen penanggulangan Covid-nya atau turun ke Level 2,” kata Suhajar, Selasa (24/08/2021).
Kondisi membaik terjadi juga di wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya, Semarang Raya dan Banten. Daerah yang semula berada di level 4 tersebut, kini berhasil turun ke level 3.
“Banyak sekali yang masuk ke level 3. Alhamdulillah, Jabodetabek, hari ini semuanya di level 3. Begitu pula untuk Banten. Banten, seluruhnya hijrah masuk ke Level, 3. Bahkan, wilayah Serang dan Lebak masuk Level 2,” ucapnya.
“Di Jatim, wilayah aglomerasi yang mengalami penurunan level adalah Surabaya Raya. Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gersik dan Kabupaten Bangkalan. Aglomerasi Surabaya dan Aglomerasi Semarang, Alhamdulillah sudah masuk Level 3,” tambah Suhajar.
Kabar gembira juga datang dari wilayah Luar Jawa – Bali. Terdapat 11 kabupaten/kota yang mengalami penurunan level dari PPKM Level 4 menjadi PPKM Level 3, atau menurun dari penerapan 2 minggu sebelumnya.
Adapun 11 Kabupaten yang turun ke Level 3, yakni Merangin, Bengkulu Utara, Barito Kuala, Tulang Bawang Barat, Lampung Selatan, Lampung Barat, Ende, Sikka, Siak, Okan Hulu dan Dumai.
“Dari 45 kabupaten/kota yang 2 minggu lalu di level 4, sekarang tinggal 34. Ada 11 kabupaten/kota yang berhasil mengelola pandemi ini, sehingga membaik menjadi level 3,” kata Suhajar.
Suhajar menjelaskan, secara keseluruhan ada perkembangan assesment yang lebih baik untuk wilayah luar Jawa-Bali. Wilayah assesment level 4, kata dia, menurun dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi.
Sedangkan assesment level 3 meningkat dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota.
Sementara di level kabupaten, wilayah assesment level 4 yang sebelumnya ada 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota. Sedangkan level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota.
“Dan level 2, sebelumnya ada 39 menjadi jadi 49. Ada 10 kabupaten/kota, yang menebus level 2,” ucapnya.
Dengan adanya kecenderungan penurunan level PPKM di sejumlah kabupaten/kota, sambung Suhajar, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, mengapresiasi kinerja pimpinan pemerintah daerah yang tak kenal lelah mengendalikan pandemi covid-19.
Sehingga kesehatan masyarakat terjaga, sekaligus aktivitas ekonominya dapat berjalan.
“Ini adalah prestasi luar biasa kerja baik teman-teman di lapangan. Dan, atas prestasi ini, Bapak Menteri menyampaikan terima kasih,” kata dia.
Mendagri meminta pemerintah daerah untuk tidak lengah dalam menyikapi penurunan level atau pelonggaran PPKM di wilayahnya masing-masing.
Penerapan protokol kesehatan 5M, kemudian 3T atau testing, tracing, dan treatment, serta vaksinasi cakupan tinggi harus tetap dipertahankan.
Bahkan, pelonggaran PPKM di beberapa daerah yang turun dari level 4 menjadi level 3, harus tetap disertai ketaatan terhadap prosedur yang sudah dibuat.
Seperti taat mengirimkan laporan hasil penerapan PPKM berskala level tiap pekannya. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 35, 36 dan 37 Tahun 2021.
“Termasuk, perbaikan data terkait Covid-19 ini. Jangan sampai data kita tidak sinkron atau input yang terlambat. Kalau data dibiarkan terus tak sama atau tidak sinkron, ini kan bahaya. Pengambilan keputusan kita harus berdasarkan data. Dan, ini yang kita tambahkan dalam Inmendagri ini,” katanya.