DIREKTUR Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy (PASPI), Tungkot Sipayung, meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah legalitas perkebunan sawit rakyat.
Pasalnya, permasalahan legalitas ini menghambat kebun sawit rakyat memperoleh berbagai sertifikasi yang dibutuhkan, seperti Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), Roundtable on Sustainable Palm Oil (RPSO), dan peremajaan sawit rakyat (PSR).
“Penyelesaian legalitas ini penting demi mengembalikan kepercayaan komunitas internasional atas sustainability sawit Indonesia dan menentukan kecepatan peningkatan produktivitas nasional,” kata Tungkot dalam acara virtual BPDPKS, Selasa (24/8/2021).
Tungkot menyampaikan, hingga sejauh ini sekitar 80% kebun sawit rakyat masih berhadapan dengan masalah legalitas. Kemudian, sekitar 50% kebun sawit rakyat diklaim berada di kawasan hutan.
Terlebih, lanjut Tungkot, terjadi peningkatan persepsi negatif terhadap minyak sawit Indonesia di beberapa negara Eropa, seperti Italia, Jerman, dan Inggris. Stigma tersebut pada akhirnya berpengaruh pada penurunan ekspor minyak sawit dari Indonesia.
Oleh karena itu, Tungkot menilai permasalahan legalitas perlu segera diselesaikan oleh Pemerintah Indonesia, sebelum akhirnya stigma tersebut menular ke negara lain seperti India dan Tiongkok.
“Makanya, kuncinya di pemerintah [untuk] selesaikan legalitas kebun sawit rakyat. Jika bisa diputihkan, silakan putihkan saja. Tapi jika ditemukan pelanggaran, ditutup saja,” kata Tungkot.