BUNGO – Polisi menangkap RD (22), pelaku yang menikam mantan istrinya SC (19) karena sakit hati menolak untuk diajak rujuk.
RD menganiaya SC di rumahnya Dusun Aur Gading Kecamatan Jujuhan Ilir, Kabupaten Bungo, Jumat kemarin (27/8/2021).
Peristiwa ini berawal ketika pelaku memasuki rumah korban untuk mengambil KTP di dalam kamar.
Saat itu pelaku mengajak korban untuk rujuk, namun korban menolaknya.
Kapolsek Jujuhan, AKP Wibisono menyebutkan, pelaku ditangkap di rumah orangtuanya di dusun Tepian Danto.
“Setelah ditangkap petugas berhasil mengamankan barang bukti sebilah pisau yang digunakan RD untuk menganiaya korban,” ujarnya, Sabtu (28/8/2021).
Hasil pemeriksaan, kata AKP Wibisono, pelaku mengakuilantaran emosi karena SC tak mau diajak rujuk.
“Karena emosi pelaku mengambil sebilah pisau diarahkan ke muka korban. Pelaku dikenakan Pasal 44 ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Penganiayaan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” katanya.