AKSI-Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pihaknya akan tetap berusaha menghasilkan produk-produk legislasi yang berkualitas di tengah Pandemi Covid-19.
Mbak Puan menegaskan meski ada pembatasan-pembatasan rapat, seluruh anggota DPR RI dipastikan tetap akan bekerja dengan optimal.
“DPR RI dalam menjalankan politik legislasi juga memperhatikan asas dalam pembentukan undang-undang yang meliputi tujuan pembentukan, substansi yang tepat, dapat dilaksanakan, bermanfaat, dan keterbukaan, sehingga dapat menghasilkan produk legislasi yang berkualitas,” ujarnya, usai mengikuti Rapat Paripurna Peringatan HUT ke-76 DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (31/8/2021).
Untuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2020-2024, DPR bersama Pemerintah telah menyepakati target 246 RUU. Kemudian ada 33 RUU yang ditargetkan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2021.
“DPR RI memiliki komitmen yang tinggi dalam menuntaskan Prolegnas untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional,” tegasnya.
Mantan Menko PMK ini merinci DPR telah mengesahkan 9 RUU dalam Tahun Sidang 2020-2021.
Menurut Puan, saat ini ada 14 RUU yang sedang dalam Tahap Pembicaraan Tingkat I dan 17 RUU yang sedang dalam tahap penyusunan.
“Di tengah situasi Pandemi yang penuh ketidakpastian dan dinamika aspirasi masyarakat yang tinggi, DPR RI telah menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan Rancangan Undang Undang Cipta Kerja yang merupakan Omnibus Law pertama di Indonesia, yang diharapkan menjadi pilar utama reformasi struktural di Negara kita,” paparnya.
Puan juga mengungkap terdapat 79 perkara pengujian Undang-undang terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi sepanjang Tahun Sidang 2020-2021.
Dari jumlah tersebut, hanya 5 perkara yang putusannya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.
“Hal tersebut menunjukkan pelaksanaan fungsi legislasi DPR RI, telah sejalan dengan konstitusi negara,” ujar Puan.