JAMBI-Aparat polisi dan kejaksaan Merangin tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi oleh Kepala Desa Koto Renah Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin, Doni Espa.
“Kita sudah menerima laporan dari perangkat Desa Koto Renah terkait dengan Kepala Desa yang tidak menjalankan tugas dan amanah masyarakatnya,” ujar Kasi Intel Kejari Merangin, Taufik Yanuarsyah, Selasa (31/08/2021).
Taufik menyebutkan, surat perintah tugas sudah dikeluarkan untuk memproses laporan itu.
“Ini sprinnya sudah keluar, dan sedang dalam proses. Tetap kita selidiki, nanti saya sampaikan laporan ini dulu ke ibuk Kejari, teknisnya seperti apa kasus ini,” ujar Taufik.
Informasi dirangkum, laporan itu berisi tentang kegiatan APBDes tahun 2018 dan 2019.
Seperti proyek Box Reservoar tahun 2019, proyek pos ronda tahun 2019, proyek drainase tahun 2019, pembangunan pusat belajar tahun 2019, pembangunan turap tahun 2018.
Lalu, pembangunan sarana air bersih tahun 2018, proyek pasar desa tahun 2018, proyek tong sampah tahun 2018, pengadaan tenda desa tahun 2019, kegiatan pemuda dan olahraga tahun 2019, dan bantuan dana pemberantasan hama babi 2019.
Selain itu, perangkat desa setempat juga melaporkan kasus lainnya, tidak menerima gaji sejak triwulan kedua 2020 hingga 2021.
“Laporan kami dalam bentuk surat dengan perihal penggelapan Dana Desa oleh Doni Espa Kades Koto Renah. Kami perangkat desa dan masyarakat tidak lagi mengakui Doni Espa sebagai Kepala Desa,” kata Ketua BPD Desa Koto Renah, Budi.
Terpisah, Kanit Tipikor Polres Merangin Ipda Supranata menyebutkan, hingga kini polisi masih menyelidiki laporan itu.
“Pastinya akan kita lakukan penyelidikan. Karena secara aturan ketika ADD itu cair Kepala Desa melalui bendahara wajib membayar gaji itu. Yang jelas kita selidiki dulu ya,” kata Ipda Supranata.