JAMBI – Sebanyak 2 anggota Satpol PP Kota Jambi dipecat, akibat memeras pedagang atau melakukan pemungutan liar (pungli) ketika pengetatan PPKM level 4 berlangsung.
Kepala Satpol PP Kota Jambi, Mustari Affandi membenarkan adanya pemecatan oknum berinisial ZH dan RT. Para oknum Satpol PP Kota Jambi tersebut tidak lagi bertugas sejak kemarin, tanggal 30 Agustus tahun 2021.
“Ya benar, kita sudah melakukan apel luar biasa pemberhentian secara tidak hormat. Keduanya sudah tidak bertugas lagi sejak saat itu,” ujarnya, Rabu (1/9).
Ketika melakukan pungli, kata Mustari, para oknum tersebut dilengkapi pakaian dinas. Mereka langsung mendatangi pemilik usaha yang melanggar pengetatan PPKM.
Bukannya menindak sesuai kebijakan pengetatan PPKM level 4, mereka justru meminta uang dengan intimidasi. Korban yang ketakutan terpaksa memberikan uang kepada oknum itu.
“Ada sikap cenderung intimidasi yang dilakukan keduanya terhadap pedagang tersebut,” tutur Mustari.
Ia enggan membeberkan nilai uang yang diambil oknum tersebut. Menurutnya tidak terlalu besar, tetapi tetap tidak bisa ditoleransi.
“Karena itu tertuang dalam kode etik, dan beberapa dasar hukum lainnya. Jelas itu bukan kapasitas mereka untuk melakukan tindakan saat adanya pelanggaran,” jelasnya.
Pasca dilaporkan warga mereka tidak pernah masuk kantor lagi. Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya terbukti telah melakukan pungli dan intimidasi.
Bukan satu kali mereka melakukan pungli. Selama 10 tahun sebagai tenaga honorer, sudah berulang kali mereka melakukannya.
Berangkat dari pelanggaran tadi, Mustari mengimbau para pedagang atau pelaku usaha agar lebih waspada terhadap oknum anggota Satpol PP yang melakukan pemerasan.
“Kejadian ini juga dapat dijadikan contoh buat anggota lain, supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kembali,” katanya.