Muaratebo, AP – Keterlibatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tebo, dalam rapat tim investigasi penanganan penyelesaian hibah tanah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo, kepada PT. PLN (Persero) untuk pembangunan Gardu Induk (GI) seluas 3 hektar tanggal 6 september 2016 lalu, diakuinya hanya sebatas konsultasi.
Nuryanto, ketua Komisi I DPRD Tebo Bidang Pendidikan, Hukum dan Pemerintahan, kepada Aksi Post mengatakan, bahwa dirinya saat rapat beberapa waktu yang lalu kapasitasnya hanya sebatas konsultasi dan dipintai pendapat saja.
“Meski demikian, secara yuridis fakta penyerahan tanah antara Pemkab Bungo dan Pemkan Tebo saya tidak tahu persis seperti apa legalitasnya, Pemkab Tebo tetap harus memperhatikan apakah di sekitar tanah tersebut ada tanah milik warga atau tidak, jika ada maka harus segera diselesaikan terlebih dulu. Jangan sampai kedua belah pihak antara Pemkab Tebo dan warga saling dirugikan,” ucapnya meyakini. Kamis (27/10) kemarin.
“Dewan hanya bisa menampung aspirasi masyarakat, itu pun jika ada pengaduan, dan kami khususnya dalam hal ini harus hati-hati. Selain menyangkut aset juga hak warga, oleh karena itu legalitas tanah tersebut harus dikaji secara teliti dan cermat, jangan sampai kedua pihak dirugikan,” pungkas Nuryanto. ard