BUPATI Banjarnegara Budhi Sarwono menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkannya sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018.
Budhi bersikukuh tak menerima uang Rp 2,1 miliar seperti yang disangkakan KPK dan menantang lembaga antikorupsi membuktikan aliran uang korupsi tersebut.
Tantangan ini disampaikan Budhi saat akan ditahan lembaga antikorupsi di Rutan KPK cabang Kavling C1, Jumat kemarin (3/9/2021.
“Saya tadi diduga menerima uang Rp2,1 miliar, mohon untuk ditunjukkan yang memberi siapa? Kepada siapa? Silakan ditunjukkan,” kata Budhi.
Budhi mengeklaim tidak pernah menerima uang dari pemborong proyek di lingkungan Pemkab Banjarnegara. Bahkan, Budhi mengeklaim telah bekerja untuk memajukan wilayahnya yang dipimpinnya selama menjabat.
“Saya tidak pernah menerima sama sekali. Tolong ditunjukkan yang memberi siapa,” kata Budhi.
Tak hanya itu, Budhi menyebut perusahaan milik orang tuanya, Bumi Redjo tidak pernah mengikuti proyek di Banjarnegara. Meski demikian, Budhi berjanji akan kooperatif menjalani proses hukum yang menjeratnya.
“Semua saya serahkan. Saya sebagai WNI menerima aturan hukum,” katanya.
Dalam kasus ini, KPK menduga Budhi melalui orang kepercayaannya Kedy Afandi mengumpulkan asosiasi jasa konstruksi di salah satu rumah makan pada September 2017.
Dalam pertemuan itu, Kedy menyampaikan paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan harga perkiraan sendiri sebanyak 20 persen dari nilai proyek.
Untuk perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek itu, harus menyerahkan uang 10 persen dari nilai proyek.
Dalam pertemuan lanjutannya di kediamannya, Budhi secara langsung meminta para kontraktor untuk menaikkan HPS sebesar 20 persen. Sebanyak 10 persen untuk Budhi dan sisanya untuk keuntungan kontraktor.
Tak hanya itu, KPK juga menduga Budhi aktif memantau pelaksanaan lelang proyek. Di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR dan mengajak perusahaan milik keluarga, sampai mengatur pemenang lelang.
Kedy juga selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik keluarga Budhi yang tergabung dalam grup Bumi Redjo.
Penerimaan commitment fee senilai 10% oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy. Secara total, Budhi diduga telah menerima commitment fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar sejumlah Rp 2,1 miliar.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, Budhi Sarwono dan Kedy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.