JAMBI – Penyidik Kejati Jambi menahan tersangka dugaan kredit fiktif di BRI Syariah KCP Muaro Bungo, AL.
AL diduga melakukan perbuatan pidana berupa pemufakatan jahat dengan membuat permohonan kredit dengan nasabah fiktif.
Perhitungan dari pihak penyidik, AL meraup keuntungan dari proses kredit fiktif ini hingga Rp 13,9 miliar.
Asintel Kejati Jambi, Jufri, mengatakan, AL sebelumnya menjabat sebagai account officer (AO) di BRI Syariah KCP Muaro Bungo.
Dalam melakukan perbuatannya, diduga AL bekerja sama dengan pihak lain, namun, pihak yang bekerja sama dengan AL masih dalam pendalaman pihak penyidik.
“Modus operandinya, (AL) membuat fiktif nasabah-nasabah yang akan mengambil kredit di BRI Bungo. Semua (dokumen) permohonan, dan identitas nasabah dipalsukan,” kata Jufri dalam keterangan persnya, Senin (6/9), di Kejati Jambi.
Dikatakan Jufri, AL juga membuat rekening palsu untuk semua nasabah saat melakukan pencairan.
“Sehinga uang yang diambil dari BRI ini mencapai Rp 13,9 miliar lebih,” kata Jufri.
Jumlah kredit tersebut kemudian menjadi kredit macet yang tidak dapat dilunasi tersangka dan yang lain.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AL ditahan untuk 20 hari ke depan.
“Dititipkan di Rutan Mapolresta Jambi sambil menunggu penyelesaian penyidikan terhadap yang bersangkutan.”
AL disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.