JAMBI – Penegakan aturan kepada pengendara truk batu bara yang melintas di luar jam operasional, masih sulit dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi.
Kepala Dishub Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra menyampaikan pihaknya terbatas dalam menangani truk batu bara yang melanggar. Pelanggaran pada siang hari tidak dalam jangkauan pihaknya.
“Dalam penegakan hukum (gakum) ini bekerja sama dengan Polda Jambi dan polisi milter pada malam hari. Yang melintas di siang hari sudah kewenangan kepolisian,” ujarnya, Rabu (6/9).
Ia mengakui masih banyak truk batu bara yang beraktivitas pada pagi hingga menjelang sore hari. Makanya, dia berharap sikap kooperatif perusahaan agar mengantarkan hasil penambangnnya di waktu yang diizinkan.
“Seperti mengisi batu bara pada sore hari, sehingga bisa berjalan di malam hari. Jangan diisi pada pagi hari yang mengakibatkan truk berjalan langsung,” tuturnya.
Sementara itu, Gubernur Jambi, Al Haris mengatakan bakal mengajak Dishub Provinsi Jambi untuk membahas jam operasional truk batu bata.
Saat ini aturan lintasan kendaraan itu masih mengacu pergub terdahulu, yakni hanya boleh melintas dari pukul 18.00 – 06.00 WIB.
“Nanti kita minta dishub untuk ambil langkah pada peraturan yang sudah ada. Saya akan panggil dishub agar mereka bisa aksi bersama TNI-Polri. Kalau perlu razia di siang hari,” pungkasnya