JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) berencana menagih kewajiban pelunasan tagihan dana negara kepada Siti Hardianti Rukmana atau yang akrab disapa Tutut.
Rencana penagihan ini tertuang di Dokumen Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI tertanggal 15 April 2021 yang tengah beredar di publik pada saat ini.
Dalam dokumen tersebut, ready viewed nama anak Presiden ke-2 Indonesia Soeharto itu, masuk dalam tujuh obligor atau debitur prioritas Satgas BLBI.
Penagihan kepada Tutut atas pemberian dana negara kepada PT Citra Cs yang terdiri dari PT Citra Mataram Satriamarga, PT Marga Nurindo Bhakti, dan PT Citra Bhakti Margatama Persada.
“Obligor atau debitur Siti Hardianti Rukmana. Outstanding utang Rp191,61 miliar, Rp471,47 miliar, US$6,51juta, dan Rp14,79 miliar,” tulis dokumen.
Dalam keterangannya, Tutut tercatat tidak memberikan jaminan aset kepada negara. Jaminan yang diberikan hanya berupa Surat Keputusan (SK) proyek.
Secara rinci, utang Tutut kepada negara berasal dari PT Citra Mataram Satriamarga sebesar Rp191,61 miliar. Utang ini belum pernah diangsur sama sekali.
Pengurusan utang didaftarkan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V pada 2013. Pengurusan terakhir berupa laporan pemberitahuan surat paksa.
Selanjutnya, utang juga berasal dari PT Marga Nurindo Bhakti senilai Rp471,47 miliar. Utang ini sudah pernah diangsur sekitar Rp1,09 miliar.
Pengurusan utang juga didaftarkan di KPKNL Jakarta V pada 2010. Pengurusan terakhir berupa laporan pemberitahuan surat paksa.
Terakhir, berasal dari PT Citra Bhakti Margatama Persada sebesar Rp14,79 miliar dan US$6,51 juta. Pengurusan utang didaftarkan di KPKNL Jakarta V pada 2010 dengan pengurusan terakhir berupa laporan pemberitahuan surat paksa.
Kendati begitu, Tutut belum pernah dipanggil langsung oleh Satgas BLBI dalam beberapa waktu terakhir, seperti yang dilakukan Satgas ke Tommy Soeharto, adik kandungnya.
Nama lain yang sudah dipanggil Satgas BLBI untuk mengembalikan dana negara adalah Ronny Hendrarto, Kaharudin Ongko, hingga Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono.
Sementara itu, mengonfirmasi kebenaran dokumen tersebut kepada Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban. Belum ada jawaban hingga berita ini dimuat.
Sementara itu, termasuk ke sejumlah pengacara yang pernah menjadi penasihat hukum Tutut seperti Harry Ponto, Elza Syarief dan Juan Felix Tampubolon. Namun, yang bersangkutan sudah tak menangani kasus yang berkaitan dengan Tutut lagi.