JAMBI – Anggota DPR RI fraksi PKB, Sofyan Ali, mangkir dalam pemeriksaan terkait kasus suap RAPBD Jambi Tahun 2017 – 2018, yang dijadwalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat kemarin (10/9).
Sofyan Ali dijadikan saksi, karena pada tahun 2017 lalu dirinya menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi periode tahun 2014 – 2019.
Pantauan di Mapolda Jambi, sejak pukul 10.00 WIB hingga petang, tidak terlihat Sofyan Ali hadir pada pemeriksaan tersebut. Berbeda dengan sejumlah saksi lainnya memenuhi panggilan oleh penyidik KPK.
Ali Sofyan menyampaikan ketidakhadirannya di Polda Jambi, bukan karena direncanakan atau disengaja. Melainkan ada halangan yang membuat dia tidak bisa hadir.
“Karena saya berhalangan. Dan saya sudah konfirmasi kepada penyidik KPK untuk tidak bisa hadir,” ujarnya.
Perlu diketahui, KPK mengagendakan pemeriksaan 8 Anggota DPRD periode tahun 2014 – 2019 terkait kasus suap tersebut.
“Kita kembali agendakan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Adapun 8 orang yang dimaksud, yaitu Sofyan Ali, Bustami Yahya, Sanuddin, Hasim Ayub, Salim, Munta Lia, dan Mauli.