JAMBI – Rio Andrefami (24), warga Kota Jambi, mengalami nasib tidak mengenakan saat mengurus berkas pernikahan. Ketika mengajukan pembuatan surat pengantar nikah (surat N1) di Kantor Lurah Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kamis (9/9), pria itu justru dimintai uang.
Mencoba ikhlas, Rio memberikan uang senilai Rp 50.000. Uang itu diklaim sebagai biaya jasa pengetikan oleh oknum pegawai yang memintanya.
“Iya saat saya melakukan kepengurusan surat pengantar nikah, saya dimintai sejumlah uang jasa pengetikan,” ujarnya, Sabtu (11/9).
Pria yang ingin menempuh hidup baru itu, sebenarnya mengetahui bahwa ini praktik pemungutan liar (pungli). Karena dia tidak punya banyak pilihan, dia mengikhlaskan uang itu. Dia tidak ingin terjadi keributan di sana.
Rio tidak sendirian. Ternyata ada korban pemungutan liar lain saat ingin mengurus pembuatan surat pengantar pernikahan. Namun, dia tidak tahu di kantor lurah mana yang dimaksud.
“Saat saya melakukan kepengurusan surat pengantar nikah di KUA Pasir Putih, saya bertemu dua orang yang sama seperti saya, yang dimintai sejumlah uang untuk kepengurusan surat nikah,” ujarnya.
Bersama dengan korban yang lain, Rio berbagi keluhan. Menurutnya, praktik ini seharusnya tidak ada lagi di Kota Jambi.
“Mereka mengeluhkan hal tersebut yang mana sangat memberatkan mereka. Apalagi di masa pandemi COVID,” ungkapnya.
Lurah Lingkar Selatan, Poiman membantah pihaknya pernah meminta sejumlah uang dalam proses pembuatan surat yang diajukan warga.
“Saya tidak pernah mengizinkan staf saya untuk meminta uang dalam kepengurusan segala jenis surat di kelurahan ini. Apalagi dengan dalih jasa pengetikan,” tegasnya.
Namun, dari laporan pemungutan liar di kantor lurah, Poniman akan memeriksa kepada seluruh staf di sana.
“Apabila laporan tersebut benar adanya. Saya akan lakukan tindakan tegas kepada oknum nakal tersebut,” tuturnya.
Masalah ini telah sampai di telinga Wakil Wali Kota Jambi, Maulana. Dia mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi tidak mentolerir praktik ilegal itu.
Ia pun mengatakan Pemkot Jambi bakal memberikan uang senilai Rp 1 Juta pada pihak yang membuktikan adanya pemungutan liar.
“Kami memberikan hadiah uang Rp 1 Juta kepada yang melaporkan. Tetapi harus ada buktinya. Kalau ada bukti, kita tindak,” katanya.
Pemkot Jambi, kata Maulana, akan kembali mengadakan inspeksi mendadak di kantor-kantor Pemerintahan Kota Jambi.