JAMBI – Truk pengangkut baru bara yang melanggar peraturan jam operasional dan masuk Kota Jambi kerap ditemukan.
Bahkan truk pengangkut batu bara sempat terlibat kecelakaan di Kota Jambi, pada tanggal 3 September tahun 2021 lalu.
Terkait masalah pelanggaran operasi truk pengangkut batu bara, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi, Saleh Ridho menyampaikan pihaknya kekurangan personel untuk menangani lalu lintas truk tersebut.
Dishub Kota Jambi tidak mungkin beroperasi selama 24 jam setiap hari.
“Kita hanya mengadakan kegiatan di hari-hari tertentu. Tidak bisa setiap hari,” ujarnya, Minggu (12/9).
Berangkat dari kendala tersebut, Ridho berharap Pemerintah Provinsi Jambi dapat membantu dengan penambahan personel, serta biaya operasi.
Ia pun mengatakan diperlukan keterlibatan Pemerintah Provinsi Jambi untuk mengawasi operasi truk pengangkut batu bara.
“Kita berharap pihak Pemerintah Provinsi Jambi sama-sama melakukan pengawasan aktivitas jam operasional truk batu bara ini. Jangan sampai mengganggu aktivitas masyarakat,” ujarnya.
Perlu diketahui, sesuai dengan peraturan yang diturunkan Gubernur Jambi, truk tersebut hanya boleh beroperasi dari pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB, dan tidak dibolehkan masuk Kota Jambi.
Namun, faktanya masih ada truk pengangkut batu bara yang beroperasi di luar jam itu, dan terlibat kecelakaan di kota tersebut.