JAMBI – KPK kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus suap DPRD Provinsi Jambi terkait pengesahan RAPBD tahun 2017-2018.
Saksi-saksi itu diperiksa untuk 6 orang tersangka kasus suap yang menyeret dan menjebloskan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, ke dalam penjara.
Kabarnya, merekan diperiksa untuk enam orang yang menjadi tersangka, 4 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswara, Zainul Arfan. Kemudian seorang kontraktor, Paut Syakarin, dan mantan ajudan Zumi Zola, Apif Firmansyah, yang juga Anggota DPRD Provinsi Jambi saat ini.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, pemeriksaan para saksi ini akan dilakukan hingga 17 September mendatang. Pemeriksaan kali ini adalah untuk mengungkap secara detil proses pemberian suap.
“Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Jambi,” kata Ali Fikri, Selasa (14/9).
Diantara nama yang dipanggil adalah Emi Nopisah dan Erwan Malik. Terkait pemeriksaan ini, Sekretaris DPRD Provinsi Jambi, Emi Nopisah, memenuhi panggilan penyidik di Mapolda Jambi.
Dia menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Dimintai keterangan terkait pemeriksaan ini, Emi mengaku tidak banyak pertanyaan yang diberikan penyidik. Dia mengaku diperiksa untuk para tersangka yang diantaranya terdapat anggota DPRD periode 2014-2019.
Meski ada 6 tersangka saat ini, Emi mengaku hanya mengenal tersangka yang dari anggota DPRD. Sementara terkait Paut Syakarin dan Apif Firmansyah, Emi mengaku tidak tahu menahu.
“(Ditanya) soal kenal apa tidak. Sama Paut Syakarin, nggak kenal,” kata Emi sambil meninggalkan Mapolda Jambi.
Sementara itu, mantan Pjs Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik, diperikaa sejak pukul 10.45 hingga pukul 11.27 WIB. Sama hal nya dengan Emi, Erwan mengaku diperiksa untuk 6 tersangka KPK.
Sementara Kadis Perhubungan Provinsi Jambi, Varial Adhi usai diperiksa langsung meninggalkan Mapolda tanpa memberikan keterangan apapun.
Hari ini, Selasa (14/9), penyidik menjadwalkan memeriksa 12 orang saksi yang merupakan PNS dan mantan PNS di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi.
12 orang yang dijadwalkan diambil keterangannya adalah, Saipudin, mantan Asisten III Sekretarian Daerah Provinsi Jambi; Erwan Malik, manyan Pjs Sekda Provinsi Jambi; Emi Nopisah, Sekretaris DPRD Provinsi Jambi; Dody Irawan, mantan kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi; Wasis Sudibyo, Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas ESDM Provinsi Jambi.
Kemudian, Nusa Supriyadi, Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Jambi; Budi Nurahman, PNS Setda Provinsi Jambi; Varial Adhi Putra, kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi; Wahyudi Apdian Nizam, PNS Dinas PUPR Provinsi Jambi; Dheny Ivantriesyana Poetra, PNS Dinas PUPR Provinsi Jambi; Hendri Eriadi, PNS Dinas PUPR Propinsi Jambi; Edi Damhuri, PNS Dinas PUPR Provinsi Jambi.