JAKARTA – Akademisi politik Philipus Ngorang memberikan pandangannya soal komentar Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti yang ramai diperbincangkan, KPK akan memberhentikan 56 pegawai tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) per 30 September 2021. Presiden Jokowi pun tidak memberikan banyak komentar.
“Saya enggak akan jawab, tunggu keputusan MA dan MK,” kata Jokowi kepada media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/9).
Bagi Ngorang, pernyataan Presiden Jokowi yang pertama sifatnya hanya normatif dan bukan suatu keputusan.
“Jokowi dulu itu memberikan pertimbangan, tetapi bukan keputusan,” sebutnya, Minggu (19/9).
Ia menyebut, sikap presiden itu bisa diterima atau tidak oleh pihak yang bertangung jawab menangani kasus ini.
“Pertimbangan presiden itu sifatnya normatif dan bisa diterima atau tidak oleh pihak berwenang,” sebutnya.
Pengajar di Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie itu menjelaskan bahwa kontroversial soal KPK bukan wewenang presiden untuk menuntaskan.
“Hal itu juga bukan wewenang presiden dalam mengatasi kasus tersebut. Oleh karena itu, dia hanya memberikan pertimbangan,” sebutnya.