KPK dan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI tengah mengkaji kemungkinan adanya MoU antara kedua belah pihak dalam penanganan perkara. Salah satunya ialah dengan membentuk tim penyidik gabungan.
Hal itu menjadi salah satu pembahasan dalam pertemuan pada saat Puspom TNI menyambangi Gedung KPK.
Danpuspom TNI Laksamana Muda Dr. Nazali Lempo hadir bersama rombongan dan diterima langsung oleh tiga pimpinan KPK.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menilai hal itu dimungkinkan mengingat kedua lembaga memiliki kaitan yang sangat erat dalam penanganan suatu perkara.
Termasuk dalam hal peradilan koneksitas sebagaimana diatur dalam Pasal 89 sampai dengan Pasal 94 KUHAP.
Pasal 89 ayat (2) KUHAP bahkan mengatur kemungkinan pembentukan tim koneksitas atau tim tetap. Menurut Nawawi, hal ini belum diberdayakan secara optimal.
Hal itu disampaikan Nawawi saat KPK menerima kunjungan kerja dari Puspom TNI dalam rangka memperkuat sinergi dan koordinasi upaya pemberantasan korupsi.
“Dengan kunjungan ini, kita bisa mengkaji kemungkinan membuat semacam MoU atau perjanjian kerja sama antara KPK dan Puspom TNI dalam konteks penanganan perkara TPK. Jika diimplementasikan, tim koneksitas ini bisa berisi gabungan penyidik dari KPK dan Puspom TNI,” ujar Nawawi, Selasa (21/9).
Pernyataan Nawawi itu, disambut baik pula oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Ia menyebut bahwa kewenangan dan tugas pokok KPK dalam pemberantasan korupsi di antaranya adalah melaksanakan tugas pencegahan, penindakan, dan koordinasi dengan berbagai lembaga negara, termasuk TNI.
“UU tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum mengatur koordinasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan TPK terhadap seseorang yang tunduk pada peradilan militer, karenanya KPK punya kepentingan untuk meningkatkan kerja sama dengan Puspom TNI,” ungkap Firli.
Ia berharap agar perjanjian kerja sama dalam penanganan tindak pidana korupsi dengan prinsip koneksitas ini dapat dikembangkan antara TNI dan KPK.
“KPK juga akan mendalami kemungkinan prinsip konektivitas penanganan perkara ini terlebih dahulu. Selain kerja sama dalam bidang penindakan, KPK dan TNI juga bisa mengkaji kemungkinan kerja sama dalam pertukaran informasi dan data serta pelatihan atau pendidikan,” lanjut dia.
Danpuspom TNI Laksamana Muda Dr. Nazali Lempo yang hadir dalam pertemuan itu pun menyambut baik ide dari KPK.
Dia menilai kerja sama antara KPK dan TNI ini akan berdampak baik pada hubungan kedua belah pihak dalam bidang pelatihan dan kursus yang sempat terhenti karena pandemi.
“Puspom TNI berharap kerja sama tersebut bisa dilanjutkan kembali. Laksamana Muda Dr. Nazali Lempo juga akan segera menyampaikan kepada Pimpinan TNI mengenai kemungkinan kerja sama koneksitas dalam penanganan perkara TPK,” kata Nazali.
Hadir dalam pertemuan tersebut Pimpinan KPK Firli Bahuri, Nawawi Pomolango, dan Lili Pintauli Siregar, serta dari Puspom TNI yakni Danpuspom Laksamana Muda Dr. Nazali Lempo, Direktur Pembinaan Umum Kolonel Cpm Subiakto, Direktur Pembinaan Pendidikan Kolonel Cpm Eka Wijaya, Direktur Pembinaan dan Penegakan Hukum Kolonel Pom Khoirul Fuad, dan Kasatidik Letkol Karti Amyus.