JAMBI – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi berhasil menangkap seorang pria terduga pelaku penggelapan uang sebesar Rp2,8 miliar milik perusahaan ritel Alfamart.
Terduga pelaku, Jelly Paris Waruwu (31) warga RT 25 Keluruhan Penyegat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi itu ditangkap tim Resmob di salah satu kota di Sumatera Barat, setelah melarikan diri usai dilaporkan pihak perusahaan ke polisi atas kasus penggelapan.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Kaswandi Irwan mengatakan, kejadian tersebut berawal pada 2 Agustus 2021 yang mana pelaku izin kepada kepala toko di perusahaan Alfamart untuk menyetor hasil penjualan hari Sabtu ke bank. Namun, hingga sore hari pelaku tidak datang ke toko lagi.
Kepala toko langsung menelpon dan mencari pelaku dan tidak ditemukan lagi, ternyata pelaku sudah tidak ada di rumah sejak 3 Agustus 2021.
Atas kejadian itu pihak Alfamart melakukan audit stok di TKP, ditemukan kejanggalan dan setelah diperiksa ternyata ada ketidaksesuaian atau selisih antara fisik dengan stok di komputer toko sebesar Rp2.809.617.913 (Dua miliar delapan ratus sembilan juta enam ratus tujuh belas ribu sembilan ratus tiga belas rupiah).
Kaswandi Irwan mengatakan, pada Selasa lalu (14/9) sekitar pukul 22.00 WIB, tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi yang dipimpin oleh Iptu Rifqi Abdillah mendapat informasi bahwa keberadaan terduga pelaku di tempat persembunyiannya di Provinsi Sumatera Barat.
Kemudian tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi berangkat menuju Provinsi Sumatera Barat dan melakukan penyelidikan tentang keberadaan terduga pelaku tersebut, setelah melakukan penyelidikan dengan dibantu oleh Sat Reskrim Polsek Sepuluh Koto.
Tim akhirnya mengetahui tempat persembunyian pelaku tersebut, kemudian tim berhasil tangkap pelaku dan barang bukti yang kemudian selanjutnya di bawa ke Mapolda Jambi.
Pelaku berhasil diamankan pada Kamis (16/9) sekitar pukul 08.30 WIB di tempat persembunyian pelaku di kawasan Kelurahan Aie Angek, Kecamatan Sepuluh Koto, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni satu KTP, SIM atas nama pelaku, dua unit handphone, dompet berwarna hitam, kartu ATM BCA atas nama Dewi Rahayu dengan saldo Rp8.545.789 dan uang tunai berjumlah Rp1.300.000.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Polda Jambi guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Kombes Pol Kaswandi Irwan.