JAKARTA – Pengacara Haris Azhar, Nurkholis Hidayat mengatakan pihaknya tak melihat iktikad baik dari Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Selama ini, menurutnya, Luhut tak pernah mengklarifikasi dugaan keterlibatannya dalam proyek pertambangan di Papua.
Nurkholis mengatakan kliennya selalu memberikan bukti, jawaban atas motif serta tujuan dari kritik terhadap Luhut. Namun sebaliknya, Luhut tak pernah memberikan bukti yang mendukung bahwa dirinya tak terkait dengan proyek tambang di Papua.
“Kami lihat tidak ada iktikad baik dari pihak Luhut Binsar Panjaitan menyelesaikan persoalan ini. Selama ini dalam somasi kami selalu memberikan jawaban terkait motif, tujuan, hingga data informasi yang disebut Luhut sebagai fitnah,” kata Nurkholis dalam konferensi pers bersama KontraS, Kamis (23/9).
“Tapi dalam kesempatan yang sama, mereka tak memberikan bukti-bukti itu, termasuk saat diundang untuk memberikan klarifikasi 14 September lalu, mereka [Luhut] tidak datang,” sambung Nurkholis.
Dia juga menyampaikan, kliennya bersedia minta maaf jika memang bentuk kritik yang disampaikannya bisa dibuktikan sebagai berita bohong.
Untuk itu, Luhut sebaiknya membuka data proyek investasi tambang di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.
Selain itu, menurutnya, Haris Azhar juga sejatinya tidak bisa dipidana karena menyampaikan kepentingan publik berdasarkan fakta dan hasil riset.
Sementara Luhut sendiri sampai hari ini tak membantah dugaan tersebut, justru menyampaikan somasi hingga ancaman kriminalisasi.
Nurkholis mengatakan jika Luhut bisa membuka data ihwal proyek tambang di Papua dan membuktikan tidak ada campur tangan dirinya dalam proyek tersebut, maka kliennya akan meminta maaf.
“Kita buka saja dalam proses hukum ini sehingga publik akan melihat bagaimana Luhut dalam dugaan konflik kepentingan bisnis tambang. Kami selalu bersikap ksatria, kalau salah minta maaf, kalau tidak salah tentu kami bakal mempertahankan kebenaran apa pun risikonya,” tegas dia.
Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Luhut Binsar Panjaitan, Juniver Girsang mengatakan tak ada keharusan pihaknya menghadiri undangan klarifikasi dari pihak Haris Azhar maupun Fatia Maulidiyanti.
Menurut Juniver, pihak Haris Azhar yang seharusnya memberikan klarifikasi terhadap tudingan kepada Luhut.
Juniver juga mengatakan, pihaknya tidak perlu memberikan bukti berupa dokumen apa pun karena permasalahan utama adalah kesimpulan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang menyebut Luhut ‘bermain’ dalam proyek tambang di Papua.
“Malahan mereka yang kita katakan tidak ada iktikad baik, somasi kita yang meminta membuktikan kita bermain di mana tidak dijawab, memang tidak bisa dia jawab karena tidak ada buktinya,” kata Juniver.
Pada Rabu (22/9) siang, Luhut mengunggah sebuah konten di akun Instagram pribadinya mengenai isu kebebasan berekspresi.
Dia menyinggung soal riset/laporan yang tidak melakukan cross-check dan klarifikasi kepada pihak yang dimaksud dalam riset tersebut.
“Tuduhan yang tak berdasar dibuat oleh mereka sendiri, mengapa yang dituduh selalu harus mengklarifikasi, sementara yang menuduh tidak pernah ditantang untuk mengklarifikasi? Bukankah itu sebuah bentuk cacat logika dan perbuatan yang tak beretika?” tulis Luhut di akun @luhut.pandjaitan.
Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan melaporkan Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut merupakan buntut unggahan konten video YouTube Haris Azhar yang menyebut Luhut ‘ikut bermain’ dalam bisnis tambang yang menyebabkan penderitaan pada rakyat Papua.
Luhut juga menuntut Haris Azhar dan Fathia atas pencemaran nama baik karena menyebarkan berita bohong, dan menggugat Rp100 miliar.