JAMBI – Tim Tekab “Rangkayo Hitam” Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi menangkap dua orang pelaku perampokan yang kabur ke Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
Kedua pelaku tersebut adalah AK (29) dan Muhammad Syb (30), keduanya warga Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
“Saat ditangkap kedua mencoba melarikan diri sehingga diberikan tembakan di kakinya,” kata Kasat Rekrim Polresta Jambi Kompol Handres, Jumat (24/9).
Penangkapan dilakukan pada Selasa (21/9) malam sekira pukul 21.00 WIB, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B-355/IX/2021/SPK II/Polresta Jambi, tanggal 10 September 2021, dengan korban bernama Surianty.
Dalam laporannya Surianty menyebutkan, pada 10 September 2021, usai bekerja dan pulang ke rumahnya di Jalan Sentot Alibasa, Lorong Masjid Attaqwa Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Sesampainya di halaman rumah, korban turun dari mobil namun tidak mematikan mesin, dimana korban bermaksud memetik daun jeruk.
Beberapa saat kemudian korban menyadari ada seorang laki-laki yang berlari dengan membawa tas miliknya yang sebelumnya ada di dalam mobil.
Korban sempat berusaha mengejar pelaku. Namun pelaku berhasil kabur bersama temannya yang sudah menunggu di pinggir jalan dengan mengendarai sepeda motor.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, Tim Tekab Rangkayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti, serta petunjuk.
Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pada Selasa (21/9) lalu sekira pukul 18.00 WIB, keberadaan pelaku berhasil diketahui dan kemudian dilakukan penangkapan di daerah Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Terhadap kedua pelaku dilakukan tindakan tegas terukur karena saat diamankan berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan.
Lebih lanjut Handres mengatakan, dari hasil pengembangan diketahui jika pelaku juga terlibat kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil, sesuai dengan lapora polisi nomor: LP/B-373/IX/2021/SPKT III/Polresta Jambi tanggal 20 September 2021, dengan pelapor bernama Imam Nurhidayat.
Petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Jupiter MX King yang digunakan pelaku untuk beraksi, serta dua unit handphone Samsung milik korban Surianty, serta pena milik korban Imam Nurhidayat.
“Saat ini kita juga masih mencari barang bukti tas milik korban yang berisi kartu ATM, KTP dan surat surat lainnya, yang menurut pengakuan pelaku dibuang ke Danau Sipin Kota Jambi,” kata Handres.