Jambi, AP – Anggota Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengamankan dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor yang aksinya kerap meresahkan masyarakat di Kota Jambi.
Kedua tersangka yang berhasil ditangkap tersebut adalah Hendri Saputra alias Andre (22) warga Lorong Uka, RT 13, Kelurahan Paal Merah Lama, Kecamatan Paal Merah bersama rekannya, Burhan (23) warga Jalan S Parman RT 10, Kelurahan Buluran, Kecamatan Telanaipura, kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani, Kamis (27/10).
Dia mengatakan, keduanya dibekuk berdasarkan laporan polisi LP/B- 630/X/2016/SPK II/ Polsek Jambi Selatan tertanggal 12 Oktober lalu oleh korban Mutaji (46) warga Jalan Ahmad Hasyim, RT 3, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah.
Kedua pelaku yang sudah menjadi target kepolisian dalam kasus curanmor itu pada Rabu lalu (26/10), sekira pukul 04.45 Wib, korban pergi ke Langgar Miftahulhuda di kawasan Jambi Selatan dengan motor Vixionnya hendak menunaikan sholat Subuh dan dia pun memarkirkan motor dan mengunci stang.
Setelah menjalani ibadah dan akan pulang, sepeda motornya sudah hilang dan korban pun melaporkan kasus itu ke Polsek Jambi Selatan dan laporan itu kemudian ditindak lanjuti dengan penyelidikan oleh polisi.
Tepat pada Rabu (26/10), sekira pukul 00.30 Wib, anggotanya mendapat informasi keberadaan tersangka bersama kelompoknya sedang berada di seputaran toko roti Saimen Sipin dan anggota melakukan pengintaian dan hasilnya, kedua tersangka dibekuk tanpa perlawanan disana, kata Kapolresta Bernard Sibarani.
Sepeda motor milik korban, yakni satu unit sepeda motor Vixion dengan nomor polisi BH 5115 LA turut diamankan beserta kunci letter T yang digunakan pelaku untuk mencuri sepeda motor tersebut.
Dari pengakuan kedua tersangka, mereka sudah beraksi sebanyak sembilan kali di Kota Jambi dan atas keteragan itu, polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui TKP dan jaringannya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dibidik pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. ant