JAMBI – Wali Kota Jambi H Syarif Fasha mengeluarkan instruksi Nomor 11/INS/IX/HKU/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III terkait penanganan dan pencegahan COVID-19 di kota itu.
Instruksi Wali Kota Jambi tersebut merupakan aturan turunan pelaksana dan amanat dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 tertanggal 20 September 2021.
Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut menetapkan Kota Jambi masuk daerah penerapan PPKM dengan kriteria level 3 (tiga) dan berlaku hingga tanggal 4 Oktober 2021.
Dalam hal ini, Pemkot Jambi terus berkomitmen dalam upaya mengendalikan laju penularan COVID-19 di Kota Jambi dan berupaya semaksimal mungkin memastikan kegiatan aktivitas ekonomi masyarakat dapat terus berjalan dengan baik, tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Terakhir, Pemkot Jambi juga berharap dengan kerjasama yang baik oleh semua pihak dan didukung dengan kesadaran masyarakat yang makin tumbuh untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan, laju penularan dapat kita kendalikan dengan baik, sehingga pandemi ini segera dapat dilalui.