PEMERINTAH mempercepat gasifikasi batu bara seiring dengan kian berkurangnya cadangan minyak dan gas bumi (migas) di Tanah Air.
Gasifikasi batu bara tersebut dilakukan untuk memberikan nilai tambah komoditas itu dalam mencapai ketahanan energi dan industri dalam negeri.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sujatmiko menerangkan bahwa pengembangan pemanfaatan batu bara telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3/2021 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dalam beleid itu dijelaskan bahwa enam pengembangan batu bara, yakni peningkatan mutu, pembuatan briket batu bara, pembuatan kokas, pencairan batu bara, gasifikasi batu bara, hingga coal slurry atau coal water mixture.
“Pemerintah perlu mendorong gasifikasi ini agar dapat menghasilkan produk substitusi untuk bahan bakar gas dan bahan baku industri kimia, yakni menjadi DME [dimethyl ether] dan metanol,” katanya, Senin (27/9/2021) malam.
Saat ini, pemerintah telah menetapkan dua proyek strategis nasional terkait gasifikasi batu bara, yakni gasifikasi batu bara coal to DME di Tanjung Enim, Sumatra Selatan, dan proyek coal to methanol di Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Gasifikasi batu bara di Tanjung Enim dilaksanakan oleh PT Bukit Asam Tbk. dengan menggandeng PT Pertamina (Persero) dan Air Products. Capex yang diperlukan oleh proyek tersebut mencapai US$2,1 miliar.
Sementara itu, gasifikasi di Kutai Timur dilaksanakan oleh PT Kaltim Prima Coal. Pekerjaannya melibatkan Grup Bakrie serta Air Products. Keduanya ditargetkan mampu commercial operation date (COD) pada 2024 atau awal 2025.
Selain memberi dampak bagi ketahanan energi nasional, hilirisasi batu bara juga diharapkan memberi nilai tambah perekonomian, seperti penghematan biaya devisa, peningkatan PDB, peningkatan penerimaan fiskal, serta penyerapan tenaga kerja.
Dalam road map pengembangan dan pemanfaatan batu bara, komoditas itu disebut masih memainkan peran penting bagi energi nasional hingga 20 tahun ke depan.
“Pada kebijakan energi nasional, batu bara masih akan mengambil persen 25 persen dalam bauran energi nasional. Batu bara sebagai sumber energi tentu harus mempertimbangkan lingkungan yang menjadi perhatian global,” terangnya.
Kementerian ESDM juga telah menetapkan program prioritas batu bara pada 2021–2025 dengan mempertimbangkan industri dan penerapan teknologi yang lebih bersih untuk mendukung net zero emission 2060.
“Road map ini diharapkan menjadi landasan semua pihak dalam rangka ketahanan energi nasional dan terbentuknya industri batu bara nasional yang terintegrasi,” katanya.