JAMBI – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi mendesak Pemerintah Provinsi Jambi untuk menyelesaikan konflik agraria yang tersebar di sejumlah wilayah di daerah ini.
“Di tahun 2021 ini Provinsi Jambi masih mewarisi konflik agraria tahun-tahun sebelumnya, masih ada 156 konflik yang belum terselesaikan,” kata Manajer Kantor Program Pemantauan, Monitoring, dan Evaluasi Walhi Jambi Eko Mulia Utomo, Selasa (28/9).
Sebanyak 156 konflik agraria di Provinsi Jambi didominasi oleh sektor pertambangan dengan 95 konflik agraria, kemudian Hutan Tanaman Industri (HTI) 57 konflik agraria, dan monokultur dengan 28 konflik agraria.
Dari 156 konflik agraria tersebut, Walhi Jambi mendesak pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan 19 konflik agraria yang tersebar di empat kabupaten.
Karena 19 konflik agraria tersebut telah mengambil hak-hak masyarakat dan menyebabkan sumber penghidupan masyarakat hilang, sehingga perlu dilakukan penyelesaian lebih cepat.
Sebanyak 19 konflik agraria tersebut, di antaranya konflik yang terjadi antara masyarakat dengan pemegang izin HTI, 13 konflik agraria, perusahaan perkebunan kelapa sawit empat konflik agraria, dan pemegang izin restorasi ekosistem (RE) dua konflik agraria.
Konflik HTI tersebut tersebar di satu desa di Kabupaten Muaro Jambi, satu desa di Kabupaten Tebo, sepuluh desa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan satu desa di Kabupaten Batanghari.
Kemudian konflik agraria perkebunan kelapa sawit tersebar di tiga desa di Kabupaten Muaro Jambi, dan satu desa di Kabupaten Tanjab Barat. Dan konflik agraria RE tersebar di dua desa di Kabupaten Tebo.
“Kami meminta pemerintah daerah dan DPRD untuk dapat maksimal dalam penyelesaian konflik di Provinsi Jambi, agar masyarakat yang berkonflik dengan perusahaan dan pemegang izin dapat mengelola sumber-sumber penghidupannya dengan maksimal dalam memenuhi kebutuhan hidup,” kata Eko Mulia Utomo.
Terdapat tujuh kelompok konflik agraria yang terjadi antara pemegang izin HTI, RE dan perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah itu.
Di antaranya penggusuran lahan pertanian, pembukaan dan penebangan hutan masyarakat, penyerobotan lahan masyarakat oleh perusahaan dan keterbukaan informasi.
Kemudian sosialisasi atau persetujuan masyarakat tidak dilakukan oleh pemerintah ataupun perusahaan, tata batas lahan dan kemitraan yang tidak terealisasi oleh perusahaan kepada masyarakat.
Walhi Jambi merekomendasikan Pemerintah Provinsi Jambi untuk memberikan rekomendasi sanksi administratif berupa pencabutan izin secara keseluruhan kepada perusahaan yang tidak menyelesaikan konflik agraria di areal konsesinya. Moratorium izin baru di sektor perkebunan, kehutanan dan pertambangan serta melakukan kajian dan penertiban terhadap izin-izin lama yang terbukti melanggar hukum, serta melakukan penegakan hukum terhadap korporasi pelanggar HAM dan pelaku perusakan lingkungan.
Kemudian segera membentuk satuan tugas yang berada langsung di bawah Gubernur Jambi. Membentuk peraturan daerah tentang penyelesaian konflik agraria, dan proaktif memimpin, mengontrol dan mengantisipasi aksi manipulatif mafia tanah yang menjadikan sumber agraria hanya sebagai komoditas.
Selanjutnya kepada DPRD Provinsi Jambi Walhi merekomendasikan agar DPRD dapat mengawasi kinerja pemerintah daerah dalam penyelesaian konflik agraria di Provinsi Jambi.
Meminta pemerintah daerah membuat rencana aksi penyelesaian konflik agraria dan membentuk satuan tugas penyelesaian konflik agraria.
Kemudian membentuk peraturan daerah mengenai penyelesaian konflik agraria dan melakukan inventarisasi penguasaan areal konflik antara masyarakat dengan perusahaan.
Dalam penyelesaian konflik agraria di Provinsi Jambi, DPRD Provinsi Jambi telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria di Provinsi Jambi. Pansus tersebut memiliki waktu enam bulan untuk menyelesaikan konflik agraria di daerah itu.
Dewan Daerah Walhi Jambi Ikuten Barus menyambut positif Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria yang dibentuk oleh DPRD Provinsi Jambi.
Namun masa kerja Pansus DPRD Provinsi Jambi yang hanya enam bulan tidak akan mampu menyelesaikan konflik agraria yang ada di Provinsi Jambi.
Meski demikian pansus yang dibentuk oleh DPRD Provinsi Jambi diharapkan dapat bekerja dengan maksimal dan dapat menyelesaikan konflik-konflik agraria yang ada di Provinsi Jambi.
“Harapannya pansus yang dibentuk DPRD Provinsi Jambi dapat menyelesaikan konflik agraria di Jambi, karena pansus yang dibentuk tersebut memiliki wewenang untuk melakukan percepatan penyelesaian konflik agraria di Jambi dengan memanggil pihak-pihak yang berkonflik,” kata Ikuten Barus.
Ikuten Barus menambahkan bawah Dewan Daerah Walhi Jambi turut mengawal dan mendesak Pemerintah untuk melakukan penegakan hukum.
Mulai dari melakukan evaluasi hingga penertiban terhadap perusahaan dan pemegang izin yang terlibat konflik agraria.