BUNGO – Seorang pelaku peredaran narkotika jenis ganja seberat 45 kilogram, ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi, ketika berada di terminal bus, Kabupaten Bungo, Jambi.
Sebelum pelaku tersebut berhasil ditangkap, pada hari Sabtu (2/10) tim dari BNN Provinsi Jambi menerima informasi akan ada narkotika yang dikirim dengan melintasi Provinsi Jambi.
Keesokan harinya, tim melaksanakan penyelidikan pada lalu lintas bus antar provinsi. Sekitar pukul 20.00 WIB, didapatkan informasi terdapat bus yang akan melintasi Jambi melalui Jalan Lintas Timur.
Tim BNN Provinsi Jambi kemudian menuju perbatasan Jambi-Riau, tetapi tidak ditemukan petunjuk yang diharapkan.
Lalu, saat hari Senin (4/10), tim dari BNN Provinsi Jambi tiba di terminal bus LLAJ Kabupaten Bungo.
Dari proses pemeriksaan, ditemukanlah seorang terduga kurir yang sedang mengirim ganja. Pelaku itu berinisal AN, warga Sukabumi, Jawa Barat.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Jambi, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo menyampaikan pelaku tersebut ditangkap saat menumpangi bus yang menuju pulau Jawa.
“Diamankan saat di dalam bus. Tujuannya ke pulau Jawa,” ujarnya, Senin (4/10).
Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 45 kilogram terduga ganja yang berada dalam 2 buah karung, 1 unit Handphone merek Xiaomi Redmi 9, dan tiket penumpang beserta nomor bagasi.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor BNN Provinsi Jambi, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi awal, puluhan kilogram ganja itu berasal dari Aceh, dan sedang dikirimkan ke Purwarkata.