JAMBI – Pernikahan anak di bawah umur masih sulit dihindarkan.
Meskipun ada undang-undang yang menetapkan usia minimal melangsungkan pernikahan, fenomena ini terus-menerus terjadi di Indonesia.
Tidak terkecuali di Jambi. Sepanjang tahun 2021, tercatat sebanyak 859 anak berusia 18 tahun ke bawah yang berasal dari Jambi, telah menikah.
Dari ratusan anak itu, 739 orang di antaranya berjenis kelamin perempuan. Sisanya berjenis kelamin laki-laki. Data ini dapat ditemukan di Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kemenag) Jambi.
Kasi Kepenghuluan dan Fasilitasi Bina Keluarga Sakinah Kemenag Jambi, Fatahuddin mengatakan batas usia pernikahan sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan.
Batas usia pernikahan untuk laki-laki dan perempuan, yakni berusia 19 tahun.
Ia mengatakan untuk mencegah pernikahan usia dini, kemenag membuat program bimbingan, yakni bimbingan anak remaja usia sekolah, bimbingan perkawinan calon pengantin, dan sebagainya.
“Tujuannya biar remaja tahu konsekuensi pernikahan itu bagaimana, bukan arahnya ke nafsu saja. Tapi, bagaimana menyiapkan kehidupan rumah tangga,” katanya, Selasa (12/10).
Kemenag Jambi sedang mengumpulkan fasilitator untuk program bimbingan tadi.
“Yang membimbing ini tidak sebarang orang, dan harus dilatih. Di Jambi sudah ada 53 orang,” ungkapnya.
Perlu diketahui, kata Fatahuddin, secara keseluruhan pernikahan di Jambi, sejak awal tahun 2021 berjumlah sekitar 18.200 pernikahan. Dibandingkan tahun sebelumnya telah terjadi penurunan, tetapi tidak signifikan.
“Kalau usia dini, malah meningkat. Cuma naiknya, tidak terlalu,” katanya.