JAMBI – Pengelola Arisan Amanah Untung, Devi Puji Winda Sihotang, yang menggelapkan uang peserta arisan didakwa dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Perbuatan Devi sudah merugikan ratusan orang. Pada tahap penyidikan di Kepolisian diperkirakan kerugian mencapai Rp 6,2 miliar.
Terdakwa memanfaatkan media sosial untuk menarik peminat.
Dalam surat dakwaan disebutkan juga, untuk membuat orang semakin percaya, Terdakwa benar-benar membayarkan keuntungan arisan kepada sejumlah orang. Tapi yang dibayarkan hanya arisan yang dalam jumlah kecil.
Dalam sidang yang diketuai Hakim Alex Pasaribu, berdasarkan surat dakwaan, setidaknya, tiga orang peserta arisan benar-benar dibayarkan. Namun, untuk yang tidak dibayarkan jauh lebih banyak.
“Untuk menarik orang supaya yakin dengan arisan yang diadakan terdakwa maka untuk arisan dengan nilai kecil sengaja terdakwa bayarkan,” kata penuntut umum Noraida Silalahi, saat membacakan surat dakwaan, Kamis (14/10) di Pengadilan Negeri Jambi.
Setelah beberapa waktu, sejumlah peserta arisan yang tidak dibayarkan keuntungannya mulai resah dan menanyakan hal itu kepada admin akun instagram Arisan Amanah Untung.
“Admin atau karyawan Terdakwa menyampaikan kepada peserta arisan bahwa usaha arisan online sudah bangkrut dan uang para peserta arisan tidak dapat dikembalikan lagi,” kata Noraida dalama sidang dakwaan.
Uang dari peserta diduga dikuasai dan digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi. Kerugian yang diderita korban bervariasi, Rp 20 juta, Rp 30 juta, namun juga ada yang dikisar Rp 2 jutaan.
Karena perbuatannya itu, Terdakwa diancam dengan Pasal 45 A ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektonik, Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008.