JAMBI – Jaksa Peneliti Kejaksaan Agung RI melimpahkan berkas perkara dan tersangka manipulasi hasil produksi minyak mentah ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi, Rabu (13/10).
Terdapat 5 orang tersangka dalam perkara ini diantaranya; General Manager PT Akar Golindo, Andianto Setia, selaku mitra kerja Pertamina EP Jambi untuk pengangkatan minyak mentah.
Kemudian, Dadang Firdaus, Sekretaris KUD Sumber Alam. Selanjutnya adalah Boy Ridhanto Zulkifli, Levinshone, dan Surono.
“Khususnya Boy, itu adalah Staf Ahli dari Pertamina EP,” kata Sundaya, Jaksa Peneliti Kejagung RI, Kamis (14/10).
Diterangkan Sundaya, kasus ini merupakan penyelidikan dan penyidikan Bareskrim Polri.
Dimana para tersangka diduga memanipulasi data laporan hasil produksi minya mentah di Pertamina EP Jambi sejak tahun 2011 sampai 2015.
“(Produksi) tersebut mendapat pembayaran dari Pertamina EP kurang lebih USD 4 juta,” kata Sundaya.
Pembiayaan itu diterima oleh PT Akar Golindo, atau tersangka Andianto Setia yang kemudian didistribusikan kepada tersangka lainnya.
“Perbuatan tersebut melanggar Pasal 264 ayat 1 dan 2, atau pasal 378 KUHP,” kata Sundaya.
Tersangka Boy, Levinshone, dan Surono sendiri dalam hal ini berperan sebagai orang yang membuat laporan fiktif itu.
“Berdasarkan keterangan Dadang Firdaus tadi, selama 4 tahun itu (2011-2015) itu tidak pernah ada hasil progresif dari sumur tua itu. Fiktif,” tambah Sundaya.
Meski Pertamina EP merupakan anak dari Pertamina yang merupakann BUMN, menurut Sundaya, pembiayaannya bukan lagi dari anggaran negara sehingga tidak bisa masuk ke ranah tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Jambi, Irwan, mengatakan, untuk menangani perkara ini, Kejari Jambi sudah menunjuk tik penuntut umum yang beranggotakan 4 orang.