JAMBI – Dalam rangka mengoptimalkan penyaluran energi kepada konsumen, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memastikan kecukupan kebutuhan BBM di seluruh SPBU mengingat aktivitas masyarakat terus meningkat dan kembali normal.
Hal ini juga berpengaruh langsung pada peningkatan kegiatan perekonomian yang tercermin dalam laporan Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyatakan pertumbuhan perekonomian pada semester 1 tahun 2021 sekitar 3,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Bahkan, pada kuartal 3 2021, diproyeksikan pertumbuhan ekonomi di rentang 4 persen -5 persen year-on-year.
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Umar Ibnu Hasan mengungkapkan, adanya penurunan level pada program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah di Sumbagsel berdampak pada peningkatan konsumsi BBM retail dan industri.
Pada kuartal 3 (Q3) tahun 2021 konsumsi Gasoline di Sumbagsel mencapai 721.399 Kilo liter (KL), meningkat hingga 7,8 persen dibandingkan triwulan 3 tahun 2020.
Sementara untuk BBM gasoil, terjadi peningkatan sekitar 19,7 persen atau 78.948 KL. Selain adanya tambahan penyaluran, Pertamina Patra Niaga memastikan ketersediaan stok dan penyaluran Solar Subsidi.
Pertamina Patra Niaga melakukan monitoring penyaluran agar tepat sasaran antara lain dengan penerapan sistem digitalisasi dan pemantauan secara real time melalui Pertamina Integrated Command Centre (PICC).
“Dalam proses penyalurannya pun, Pertamina Patra Niaga juga mematuhi regulasi dan ketetapan pemerintah yang berlaku,” ujar Umar, Selasa (19/10).
Konsumsi harian Solar Subsidi di Sumbagsel sejak September 2021 mengalami peningkatan sebesar 5,8 persen atau 288 KL/Day dibandingkan rerata harian di periode Januari sampai Agustus 2021.
Pertamina Patra Niaga terus melakukan upaya agar stok dan penyaluran BBM Non Subsidi seperti Dexseries, Pertaseries, dan Pertalite dalam kondisi aman, upaya tersebut antara lain melalui penghitungan proyeksi kebutuhan Solar Subsidi dan memastikan suplai yang dilakukan dapat memenuhi peningkatan demand yang terjadi. Untuk stok dan penyaluran, masyarakat tidak perlu khawatir.
Selain berkoordinasi dengan pihak terkait, Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk menyalurkan Solar Subsidi dengan tepat sasaran sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 191/2014.
Jika lembaga penyalur atau SPBU terindikasi dan terbukti terjadi penyelewengan seperti melakukan penyaluran yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku, Pertamina Patra Niaga tidak segan memberikan sanksi tegas.
Hingga saat ini, tahun 2021 terdapat 7 SPBU di Sumbagsel telah diberikan sanksi berupa penghentian suplai, penutupan sementara, maupun sanksi seperti penggantian selisih harga jual Solar Subsidi akibat penyelewengan yang dilakukan seperti terbukti melakukan traksaksi yang tidak wajar, pengisian jeriken tanpa surat rekomendasi, dan pengisian ke kendaraan modifikasi.
Pertamina Patra Niaga juga menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke aparat terkait jika diketemukan adanya indikasi penyalahgunaan BBM Subsidi di lapangan.
“Pertamina Patra Niaga akan terus berkoordinasi secara intens dengan aparat untuk melakukan penindakan secara tegas jika ditemukan penyimpangan penyaluran Solar yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Umar.