JAMBI – Sengketa lahan di Sekolah Dasar (SD) Negeri 135 Kota Jambi belum selesai. Sampai saat ini sekolah tersebut masih terhalangi pagar seng.
Pemagaran ini dilakukan oleh pihak yang mengaku alih waris dan keluarganya. Di sekitar pagar seng terdapat pernyataan “SD N 135 berdiri di atas tanah, sertifikat hak milik nomor 140 Hj. Nidar Syarfiati S. Pd”.
Pemilik aslinya sudah meninggal dunia, sehingga lahan itu diwariskan.
Imam Sarwono, guru yang bertugas di SD 135 Kota Jambi, menyesali keadaan ini. Memang aktivitas sekolah masih berjalan, tetapi pemagaran seng tersebut cukup menganggu.
“Sekolah masih lanjut. Tapi, para murid melewati jalan becek. Biasanya kan tidak,” ujarnya, Senin (8/11).
Ia berharap permasalahan ini segera selesai. Jangan sampai murid dan guru terus-menerus merasakan dampak dari sengketa lahan ini.
“Harapan saya selaku guru ini cepat selesai, supaya sekolah tetap berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi menyampaikan sudah menelusuri permasalahan ini.
Dalam penelusuran tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Jambi menemui pihak-pihak terkait, antara lain Kepala Sekolah SDN 135, Lurah Talang Bakung Periode 1991-1998, serta alih waris pemilik sertifikat tanah untuk meminta keterangan.
“Berdasarkan keterangan, persoalan ini sebenarnya terjadi antara pemilik tanah, pemegang sertifikat dan Pemerintah Kota Jambi”, ujarnya.
Ia berharap agar Dinas Pendidikan Kota Jambi beserta pihak yang bersengketa segera menyelesaikan permasalahan ini.
“Yang paling utama adalah bagaimana para pihak bisa duduk bersama untuk menemukan solusi terbaik. Dan pagar tersebut bisa dibongkar demi kenyamanan aktivitas belajar-mengajar di SDN 135″ tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Berdasarkan sertifikat yang terbit pada tahun 1995 atas nama Nidar Syarfiati, lahan itu memiliki luas 3.600 meter persegi. Sedangkan tanah yang digunakan sekolah tersebut luasnya 2.000 meter persegi.
Junet Baidillah, pamannya almarhum Nidar Syarfiati, menyampaikan pemagaran ini dilakukan dengan harapan Pemerintah Kota Jambi segera melakukan ganti rugi atau membeli lahan ini.
“Mohon diselesaikan pihak dinas atau Pemerintah Kota Jambi. Ada yang dipakai untuk akses, selama ini kita tidak komplain. Tapi, si pemilik minta ganti rugi mengenai tanah yang dipakai sekolah maupun yang di depannya,” katanya, Rabu (3/11).
Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mengaku sudah membicarakan persoalan ini dengan unsur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jambi, BPKAD Kota Jambi, kejaksaan, dan lainnya.
Ia pun menyampaikan akan memastikan kepemilikan lahan ini kepada BPN, termasuk luas lahan tertera di sertifikat. Kabarnya lahan ini sudah dihibahkan, tetapi dokumennya belum ditemukan.
“Karena menurut keterangan lurah terdahulu tanah di SD ini memang dihibahkan keluarga ini. Kebetulan pemilik lahan yang sudah almarhum mantan kepala sekolah di sana. Nah alih warisnya menuntut itu,” katanya, belum lama ini.