JAMBI – Peredaran narkoba dari Pekanbaru, Riau, berhasil digagalkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi.
Pria berinisial MZ berserta 2 orang keponakannya, yang sedang membawa 1 kilogram sabu-sabu dan 64 butir pil ekstasi, diringkus BNNP Jambi, Sabtu (13/11).
Dari pemeriksaan, diketahui MZ yang merencanakan penjemputan narkoba itu.
Bersama keponakannya berinisial IN, dia menjemput 1 kilogram sabu-sabu di wilayah perbatasan Jambi – Riau, Desa Sungai Penoban, Batang Asam, Tanjung Jabung Barat.
Mereka mengendarai sepeda motor Honda Scoopy. Sedangkan sabu-sabu yang dibawa, disimpan di dalam bagasi sepeda motor.
Kabid Berantas BNNP Jambi, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan mereka menjalankan aksi tersebut, setelah beberapa waktu lalu berhasil mengedarkan setengah kilogram sabu-sabu.
“Untuk yang pertama sudah mereka edarkan, dan diupah Rp 15 juta, kalau ini berhasil lagi mereka akan mendapat upah Rp 30 Juta,” katanya, Sabtu (20/11).
Dia menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku dilaksanakan di dua lokasi berbeda. Pada lokasi pertama, di perbatasan Jambi – Riau, Desa Sungai Penoban, Batang Asam, Tanjung Jabung Barat, petugas mengamankan tersangka MK dan keponakannya IN beserta 1 kilogram sabu-sabu.
Petugas langsung melakukan interogasi, hingga diketahui sabu-sabu tersebut akan di bawa ke rumah tersangka MZ, salah satu keponakan MK.
Lalu, tim dari BNNP Jambi langsung bergerak, dan kembali meringkus MZ di kediamannya, di kawasan Sungai Nibung, Tungkal Ilir. Dari dia diamankan 64 butir pil ekstasi jenis.
Kini ketiga pelaku berada dalam sel tahanan BNNP Jambi. Sejumlah barang bukti, yakni timbangan digital, handphone, plasstik klip bening, serta barang bukti lainnya turut diamankan.