JAMBI – Sumur milik warga RT 28, Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, diduga tercemar karena aktivitas truk angkutan batu bara, PT Logistik Alam Semesta.
Air sumur yang tidak jauh dari perusahaan itu memang tidak jernih lagi. Airnya keruh, dan menyebabkan gatal di sekujur tubuh.
Nia Sri Handayani, menyampaikan air sumurnya keruh sejak bulan Juli tahun 2021. Sehingga sudah beberapa bulan dia sulit mencuci pakaian, dan mandi.
“Airnya rusak, keruh. Kalau untuk mandi, berakibat sedikit gatal gitu. Sudah pakai kaporit dan tawas, tapi tidak mungkin kita teruskan,” katanya, Rabu (23/11).
Ada kalanya dia mandi di rumah tetangganya. Kadang kala dia merasa malu. Namun, dia tidak punya pilihan banyak.
Tidak hanya itu, dia dan keluarganya kesulitan menyediakan air minum, air untuk berwudhu, mencuci pakaian, dan mencuci sayuran.
“Sekarang nyuci pakai air galon. Kalau ada air hujan, kita tampung untuk bilas pakaian saja,” tutur Nia.
Dahulu, sebelum ada perusahaan truk angkutan bata bara di dekat rumahnya, sumur itu menyimpan air bersih, dan layak dikonsumsi. Tapi, sekarang tidak lagi.
Ketika air hujan tiba, kata Nia, muncul genangan air yang berbau oli. Kuat dugaan berasal dari perusahaan yang tidak jauh dari rumahnya itu.
“Kalau hujan, airnya keluar yang bercampur dari oli. Harapan kita air itu bisa bersih kembali, dan jernih seperti sedia kala,” katanya.
Karena dituntut warga, pihak perusahaan menyediakan sumur satu lagi untuk keluarga Nia. Namun, air yang muncul tetap keruh atau terkontaminasi.
Sementara itu, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup DLH Provinsi Jambi, Sinta Hendra mengatakan perusahaan angkutan batu bara itu menghasilkan limbah B3, seperti oli. Sebab perbaikan mobil juga dilakukan di sana.
Namun, kata Sinta, perusahaan tersebut tidak memiliki pengelolaan limbah B3. Padahal, ada 95 unit truk yang lalu lalang di sana.
“Kalau kita lihat sekarang, pasti ada menghasilkan limbah B3, seperti oli belas. Biasanya oli bekas itu kan ada penyimpanan sementara,” katanya.
DLH Provinsi Jambi dan DLH Kota Jambi bakal meninjau dokumen yang dimiliki perusahaan itu, sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
“Kita lihat dokumennya dulu apa saja yang tercantum. Kalau buat dokumen UKL dan UPL, pasti ada tata cara pengelolaan limbahnya,” ujarnya.