JAMBI – Pemprov Jambi akan mengadakan rapat untuk mewujudkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 saat natal dan akhir tahun 2021.
Sekda Provinsi Jambi, Sudirman menyampaikan dalam rapat itu juga dibahas terkait disiplin ASN.
Jangan sampai ASN mengambil cuti dan berpergian ke luar Kota Jambi ketika natal dan akhir tahun.
“Terkait dengan soal natal dan tahun baru, Gubernur akan mengeluarkan instruksi larangan cuti, dan larangan untuk berpergian,” ujarnya, Sabtu (27/11).
Kebijakan ini diwujudkan untuk meminimalisasi potensi penularan COVID-19. Sebab, biasanya saat natal dan akhir tahun masyarakat kerap berpergian untuk mengadakan perayaan.
“Tapi, yang jelas ada pertemuan dulu. Ya, dari tanggal 25 Desember sampai tanggal 1 Januari, dilarang cuti dan berpergian,” tutur Sudirman.
Jika ada ASN yang bandel, kata Sudirman, akan dikenakan sanksi sesuai regulasi untuk pendisiplinan ASN.
“Kita buat dulu surat edaran. Mengenai sanksi, kita punya regulasi terkait disiplin PNS,” jelasnya.