JAMBI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi akan menaikan gaji tenaga kerja kontrak di lingkungan pemerintahan tersebut. Rencananya dilakukan pada tahun tahun 2022 mendatang.
Gubernur Jambi, Al Haris mengatakan gaji tenaga kerja kontrak dari Rp 1.350.000 akan menjadi Rp 1,5 juta pada tahun 2022.
“Saya sampaikan bahwa kita baru bisa menaikan gaji tenaga kontrak dari Rp 1.350.000 menjadi Rp 1,5 juta mudah-mudahan pada Januari 2022 nanti,” katanya, Selasa (30/11)
Ia pun mengatakan gaji tenaga kontrak Pemprov Jambi masih sedikit. Sedangkan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab tenaga kerja kontrak itu terbilang banyak.
“Oleh karena itu saya minta ASN perhatikanlah mereka, bina dan berilah tugas yang sepadan dengan kondisi mereka. Bahkan tenaga kontrak yang banyak capek, ketimbang ASN-nya,” ucap Al Haris.
Dengan menimbang itu pula dia akan menaikan gaji tenaga kontrak di badan pemerintahan.
“Yang pasti akan kita naikan perlahan, sampai nantinya gajinya sesuai dengan kondisi kemampuan daerah,” ucapnya.