JAMBI – Polda Jambi memusnahkan sabu seberat 9,6 kilogram dan 12 butir ekstasi hasil pengungkapan selama tiga bulan terakhir.
Pemusnahan berlangsung di halaman Mapolda Jambi, Kamis (2/12/2021), dipimpin Wakapolda Jambi Brigjen Pol Yudawan.
Pemusnahan barang bukti sabu tersebut dilakukan dengan menggunakan mobil incenirator atau mobil pemusnah narkoba milik BNNP Jambi.
Dari 9,6 kg sabu-sabu dan puluhan butir ekstasi dari lima kasus dengan enam orang tersangka terdiri atas lima orang pria dan satu orang wanita.
“Sesuai dengan ketentuan pasal 91 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, barang bukti yang dilakukan penyitaan harus segera dilakukan pemusnahan dan sebagian disisakan guna kepentingan pembuktian di sidang pengadilan,” kata Yudawan.
Ia menjelaskan, kelima tersangka tersebut berasal dari daerah yang berbeda, tersangka wanita berasal dari Aceh, satu orang pria tersangka berasal dari Sumatera Utara dan tersangka lainnya berasal dari Jambi.
Ia menasihati para tersangka agar insyaf dan menyampaikan kepada jaringannya karena penggunaan narkoba tidak ada untungnya bagi bangsa Indonesia.
“Kalu sebatas uang mungkin iya, Tetapi generasi muda ke depan sangat merusak, semakin melemah dan membuat kita rusak,” katanya.
Ia menambahkan, sabu 9,6 kg ini bila tidak terungkap akan merusak, asumsinya satu gram itu bisa dipakai untuk empat orang maka ada sebanyak 38.500 orang termasuk di dalamnya generasi muda yang terdampak.