JAMBI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi akan menaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 68.000, tidak sesuai dengan tuntutan para buruh yang meminta kenaikan UMP sebesar 10 persen atau sekitar Rp 263.000.
Ketika menyambangi para buruh yang berdemo beberapa hari lalu, Gubernur Jambi, Al Haris mengatakan kenaikan UMP sudah dibicarakan kembali, termasuk dengan BPS.
Awalnya, muncul angka Rp 34.000. Lalu, Undang-undang Cipta Kerja dan PP Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan telah dipertimbangkan Pemprov Jambi, sehingga mengajukan kenaikan UMP sekitar Rp 68.000.
“Kita sudah bicarakan, karena itu keputusan di kementerian tenaga kerja. Tapi, akan saya usulkan lagi, dan kita tunggu 2 minggu untuk membalas surat yang kita ajukan. Jika tidak ada keputusan, saya langsung tanda tangani SK itu,” katanya, Rabu (8/12).
Ia pun mengatakan pihaknya juga harus memikirkan perusahaan yang akan membayarkan upah para pekerjanya. Namun, tetap berupaya menaikan upah, termasuk upah minimum kabupaten dan kota (UMK)
“Nanti kita dorong kenaikan UMK. Karena UMK jumlahnya lebih besar dari UMP. Karena itu, saya minta untuk kabupaten dan kota seger buat dan tetapkan UMK-nya,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua SPSI Provinsi Jambi, Don Ferdi, tidak bisa memastikan apakah pihaknya setuju dengan kenaikan Rp 68.000 itu.
Namun, yang pasti pihaknya mendesak adanya UMK di masing-masing kabupaten dan kota di Jambi.
“Kalau bicara setuju atau tidak setuju, mudah-mudahan kawan-kawan dapat menerima. Tapi, dengan catatan gubernur harus mendorong UMK. Karena biaya hidup di Kota Jambi dan Kabupaten Kerinci berbeda,” katanya.