JAMBI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menaikan upah minimum provinsi (UMP) senilai Rp 68.000 yang berlaku pada tahun 2022. Tidak lagi Rp 18.872 sebagaimana yang ditetapkan sebelumnya.
Gubernur Jambi Al Haris mengatakan sudah mengirimkan surat pengajuan UMP itu kepada Menteri Tenaga Kerja. Karena itu, keputusan kenaikan sebesar Rp 68.000 sudah ditekennya.
“UMP sudah saya putuskan. Sampai tanggal 16 kemarin, surat dari menteri sudah ada di kita, makanya sudah saya tanda tangani. Kenaikan UMP Rp 68.000,” ujarnya, Kamis (23/12).
Kenaikan ini, kata Al Haris, sudah dipertimbangkan bersama BPS, dewan, dan sebaiknya.
Tidak hanya UMP, Pemprov Jambi juga memerintahkan pemerintah di kabupaten dan kota untuk menetapkan upah minimum atau UMK.
“Upah minimum kabupaten dan kota. Karena UMK itu lebih tinggi dari UMP. Sudah beberapa daerah yang membuat UMK,” ujarnya.
Sebelumya, terdapat keputusan kenaikan UMP sebesar Rp 18.872 menjadi Rp 2.649.034,24. Namun, para buruh yang tidak terima menggelar demo, dan meminta kenaikan UMP sebesar 10 persen.