JAMBI – Seorang kru kapal bernama Awiran (47), asal Kampung Arab Melayu, Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi, dijadikan jaminan akan ganti rugi kerusakan kapal tongkang BB1 (CPB) milik PT Zumar Daya Persada.
Awiran menjadi jaminan setelah kapal tongkang TOTO XXI milik PT Kurnia Tunggal Nugraha (KTN), perusahaan tempat Awiran bekerja, menghantam kapal tongkang BB1 tersebut ketika berada di Selat Bangka, Kamis (2/12).
Dia kini berada di salah satu kapal milik PT Zumar Daya Persada. Belum bisa pulang, lantaran ganti rugi belum diselesaikan PT KTN.
“Sudah 23 hari kami baru tahu suami kami jadi jaminan. Jadi, kami yang di rumah ini kehilangan sosok kepala keluarga,” kata istri Awiran bernama Surya, ketika berada di kantor polisi, belum lama ini.
Persoalan ini, kata Surya, diketahui dari berita acara yang dibuat oleh PT Zumar Daya Persada.
“Lama-lama, sampai 23 hari kok tidak pulang dari KTN. Ujung-ujung baru tahu ternyata suami saya jadi jaminan,” tuturnya.
Ia kecewa dengan PT KTN karena menjadikan suaminya sebagai jaminan, dan belum menyelesaikan permasalahan tersebut. Sedangkan kepulangan Awiran sangat dinantikan oleh sang istri dan anaknya.
“Pihak KTN seolah-olah tidak peduli bahwa keluarga di sini menanti. Kami kan punya anak. Sebagai istri siapa yang tidak mengharapkan suami pulang,” ujarnya.
Surya sudah berupaya menghubungi PT KTN untuk meminta keterangan dan pertanggung jawaban. Tapi PT KTN seolah lepas tangan.
“Sudah ditelepon tapi tidak ada tanggapan, lepas tangan,” tuturnya.
Ia sudah melaporkan permasalahan ini ke Polairud Polda Jambi. Dan berharap suaminya segera pulang.
“Suami di sana minta tolong. Bantu saya di sini. Saya sebagai istri khawatir,” katanya.
Setidaknya, kata Surya, suaminya masih bisa menghubungi lewat telepon, walaupun susah sinyal.
“Kondisinya baik. Makan dan minum dikasih. Sekarang suami saya tidak nyaman. Dia bantu-bantu di sana juga,” ucapnya.