JAMBI – Polresta Jambi bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menangkap seorang pria pengusaha tempat hiburan malam di Jakarta yang diduga terlibat kasus pedofilia dengan korban sebanyak 13 remaja putri berusia 13-15 tahun asal Jambi..
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi didampingi Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan dan Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, selain pria terduga terlibat kasus fedofilia yang ditangkap di Jakarta berinisial S alias K (52) juga diamankan tiga pelaku lainnya yakni warga Kota Jambi R (36), PIS (19) dan ARS (15) .
Dalam kasus ini tersangka S alias K merupakan pelaku utama, sedangkan R dan PIS merupakan mucikari dan ARS pelaku masih di bawah umur, Aksi mereka sudah berlangsung dua tahun terakhir atau sejak 2020.
Pengungkapan kasus itu bermula pada 4 Desember 2021 kepolisian Jambi mendapat laporan mengenai kasus kehilangan anak. Setelah diselidiki, ternyata anak yang dilaporkan hilang berada di Jakarta.
Kapolresta Eko menyebutkan, anak yang dilaporkan hilang tersebut ternyata dijual kepada tersangka S dengan diberikan sejumlah uang.
“Sejauh ini ada dua laporan yang kita terima, dengan korban 13 orang dengan usia korban rata-rata 13 hingga 15 tahun. Tidak tertutup kemungkinan korban lainnya akan bertambah,” kata Eko.
Kapolresta mengatakan, tersangka S awalnya berhubungan dengan R dan PIS melalui aplikasi Michat dan bahkan S pernah berhubungan dengan R dan PIS. Kemudian S meminta R dan PIS untuk mencarikan remaja putri di bawah umur..
Setelah didapat, korban kemudian dibawa ke Jakarta, baik lewat jalur darat maupun jalur udara. Korban dibayar Rp3 juta hingga Rp 3,5 juta, dan dari hasil pemeriksaan diketahui jika pelaku sudah melancarkan aksinya selama dua tahun belakangan.
Sementara dari hasil pemeriksaan diketahui jika korban mau dijual karena tergiur mendapatkan barang-barang dengan mudah, seperti HP dan lainnya.
Selain di Polresta Jambi, kasus ini juga dilaporkan ke Polda Jambi. Sejauh ini ada dua laporan yang masuk ke Ditreskrimum Polda Jambi.
“Cerita awalnya sama kehilangan anak. Setelah kita proses, ternyata mucikari dan pelaku di Jakarta sama dengan yang diamankan Polresta Jambi,” jelasnya.
Sementara itu Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswansi Irwan mengatakan pihaknya akan melimpahkan penanganan kasus ini ke Polresta Jambi dan akan membantu penyidik Polresta untuk pengembangan kasus itu.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 76F jo pasl 83 UU NO 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.