JAMBI – Ombudsman Perwakilan Jambi menyoroti persoalan 2.422 anak putus sekolah di Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi mengatakan pemerintah setempat tidak bersungguh-sungguh menunaikan kewajibannya dalam bidang pendidikan.
Tidak menjalankan program nasional pemerintah, yaitu wajib belajar 12 tahun, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.80 Tahun 2013. Sedangkan pendidikan adalah hak asasi setiap warga negara.
“Kita pertanyakan keseriusan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam hal melaksanakan program wajib belajar 12 tahun. Ternyata masih banyak anak yang putus sekolah baik sekolah sasar, sekolah menengah pertama, maupun jenjang sekolah menengah atas,” ujarnya, Kamis (6/1).
Ia pun menyampaikan banyaknya anak putus sekolah di Kabupaten Tanjung Jabung Timur disebabkan adanya masalah ekonomi, budaya dan kemiskinan. Karena itu, ia meminta Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur agar melakukan perbaikan dan peninjauan.
“Faktor putusnya anak sekolah itu juga masih klasik, dan faktor tersebut juga bagian tanggung jawab pemerintah untuk mengatasinya. Kita berharap pemerintah daerah serius menjalankan amanah, serius mensejahterakan rakyat, salah satunya memberikan pendidikan yang layak, itu kewajibannya,” ucapnya.