JAMBI – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi membongkar bangunan senilai Rp2 miliar fasilitas pedagang kuliner di pinggiran Sungai Batanghari, dekat Jembatan Gentala Arasy, Kota Jambi.
Bangunan dengan kerangka besi itu posisinya di seberang jalan, depan rumah dinas Wakil Kepala Polda Jambi.
Proyek itu juga baru selesai akhir Desember 2021 lalu. Pada pekan pertama Januari 2022, proyek itu dibongkar sesuai permintaan pihak kepolisian.
Humas PUPR Provinsi Jambi, Ivan mengatakan Polda Jambi meminta bangunan itu dibongkar, karena area tersebut harus steril.
“Karena rumah dinas itu masuk di area ring I. Area tersebut harus clear. Jadi, kepentingannya untuk keamanan, sehingga minta untuk digeser. Ada suratnya dari Polda Jambi,” tuturnya, belum lama ini.
Ia mengatakan bangunan tersebut sebenarnya untuk para pedagang kuliner. Namun, harus dibongkar demi keamanan.
“Maksud kita untuk fasilitas pedagang. Jadi, semacam tempat kuliner. Cuman dari Polda Jambi meminta untuk digeser. Nah digeser itu, belum tahu di mana. Saat ini beres-beres dahulu,” ungkapnya.
Walaupun bangunan itu dibongkar, bangunan untuk pedagang tepat di sebelahnya masih bisa berdiri. Polda Jambi, kata Ivan, sepertinya tidak meminta pembongkaran bangunan yang sudah lama berdiri itu.
“Tidak kayaknya. Bangunan tadi (yang sudah dibongkar) kayaknya memang pas di depan rumah dinas itu,” kata Ivan.
Pproyek tersebut dikerjakan oleh CV Dwi Putri. Pagu anggaran senilai Rp 2.048.200.000,00 (dua miliar lebih) dan penawaran senilai Rp 1.818.751.988,81 menggunakan APBDP Provinsi Jambi tahun 2021.
CV Dwi Putra yang beralamat di Komplek Beliung, Kotabaru, Kota Jambi ini dimiliki oleh kontrkator Ritas Mairiyanto.
Ritas membenarkan pembongkaran proyek itu. Namun menurut dia, pembongkaran itu atas perintah Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi sebagai pemilik proyek.
“Pekerjaan itu telah selesai 100 persen saya kerjakan. Namun setelah selesai dikerjakan, diperintakan untuk dibongkar melalui Dinas PU Provinsi Jambi. Pembongkaran itu tidak ada kaitan dengan saya (bukan karena wanprestasi,red),” kata Ritas dikutip dari Inilah Jambi.
Dikatakan Ritas, pembongkaran itu katanya atas perintah Wakapolda Jambi yang disampaikan melalui surat ke Dinas PU dengan alasan keamanan personil polisi.
“Lah selesai disuruh dibongkar oleh Wakapolda Jambi dengan alasan keamanan personil polisi. Disampaikan melalui surat. Suratnya ada dengan Kepala Dinas PU,” ucap Ritas.
Dia menyayangkan adanya pembongkaran itu, sebab bangunan dua lantai rangka besi itu diperuntukkan bagi para pedagang kecil berjualan disana.
“Iyo. Kacau nian. Padahal untuk pedagang jualan,” katanya.