KALTIM – Nama Tan Paulin, pengusaha batubara yang beroperasi di Kalimantan Timur disebut-sebut dalam rapat kerja antara Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Komisi VII DRI RI. Salah satu anggota Komisi VII Fraksi Demokrat Muhammad Nasir menyebutnya sebagai ‘ratu batu bara’.
Pihak Tan Paulin pun buka suara terkait ramainya pemberitaan tersebut. Pihaknya membantah keras semua tuduhan miring, pandangan dan pendapat yang mengatakan bahwa pihaknya adalah pelaku bisnis batubara yang melanggar aturan.
Melalui kuasa hukumnya, Tan Paulin menegaskan bahwa perusahaannya telah menjalankan usaha perdagangan batubara secara benar, sesuai dengan semua aturan yang digariskan pemerintah.
Ia menuding-balik pihak-pihak yang memojokkan dirinya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR-RI telah melakukan dugaan tindak pidana pelanggaran KUHP, karena diduga dengan sengaja melakukan pencemaran nama baik.
“Semua tuduhan miring kepada klien kami Ibu Tan Paulin adalah tidak benar. Sama sekali tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang sebenar-benarnya,” kata Yudistira SH MSi, Kuasa Hukum Tan Paulin, Minggu (16/1/2022).
Ia juga membantah keras pandangan, pendapat dan tudingan yang mengatakan bahwa usaha yang dijalankan oleh kliennya telah merusak infrastruktur dan prasarana ekspor di sekitar areal pertambangan di Kaltim.
Pihaknya juga membantah keras tudingan yang mengatakan bahwa usaha Tan Paulin di Kaltim telah merusak infrastruktur di daerah tersebut.
“Disebut-sebut, kegiatan ekspor oleh klien kami telah ikut merusak infrastruktur di Kaltim. Ini adalah tudingan yang lucu. Mana mungkin klien kami merusak infrastruktur. Sangat tidak benar dan sangat tidak berdasar,” ujarnya.
Dijelaskannya, pihak Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba sudah pasti akan melakukan pengawasan di setiap lokasi usaha pertambangan.
“Dan sudah pasti juga dievaluasi oleh Tenaga Teknis Tambang yang sudah berkompeten dan bertanggungjawab dalam menyusun perencanaan kegiatan pengangkutan, khususnya dalam perencanaan jalan angkut yang harus memperhatikan aspek sipil guna dapat menciptakan jalan angkut batubara yang layak. Jadi tudingan bahwa klien kami merusak infrastruktur adalah tudingan yang sangat lucu, sangat tidak masuk akal,” kata Yudhistira.
Seperti diketahui, dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi VII DPR-RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, nama Tan Paulin mencuat setelah salah seorang anggota Komisi VII DPR RI, Muhammad Nasir mengeluarkan kritik pedas kepada pemerintah, dalam hal ini Menteri ESDM dan jajarannya yang dinilainya tidak becus dalam mengawasi pasokan batubara, sehingga krisis pasokan batubara untuk kebutuhan domestik pun tidak terhindarkan.
Muhammad Nasir menyebut sosok Tan Paulin sebagai salah seorang pengusaha batubara yang menjalankan bisnisnya secara curang dan tidak benar.