JAMBI – Hakim Pengadilan Tipikor Jambi, menghukum Kepala BPPRD Kota Jambi tahun 2017 hingga 2021, Subhi, 4 tahun 5 bulan penjara. Putusan dibacakan Hakim Ketua, Yandri Roni, Kamis (20/6).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Subhi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan pertama,” kata Hakim Yandri Roni, dikonfirmasi Jumat (21/1)
Dalam pertimbangan majelis, hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi.
Sementara, status terdakwa yang tidak pernah dipidana serta merupakan tulang punggung ekonomi keluarga, menjadi pertimbangan meringankan.
Subhi, divonis dengan Pasal 12 huruf e, UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Subhi, dengan pidana penjara 4 tahun 5 bulan,” kata hakim.
Selain hukuman penjara, Subhi juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 1 bulan penjara apabila tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Dalam amar putusan, sejumlah barang bukti berupa uang dikembalikan kepada saksi yang berhak.
Sementara sejumlah surat dan dokumen dikembalikan ke BPPR Kota Jambi, dan sebagian tetap dalam berkas perkara.
Selain itu, dalam fakta persidangan, diketahui jika Sekda Kota Jambi, Budidaya, turut menikmati hasil korupsi ini, namun saat penyidikan berlangsung, Budidaya mengembalikan uang itu, senilai Rp 60 juta. Sebagian uang dikembalikan oleh kuasa hukum Subhi di masa persidangan.
Belum diketahui apakah terkait Budidaya yang ikut menikmati uang itu akan dilakukan penyidikan lagi. Namun dalam amar putusan dikatakan kalau uang pengembalian Sekda Kota Jambi dikembalikan kepada masing-masing melalui terdakwa.
“Uang Rp 30 juta pengembalian Sekda Kota Jambi dikembalikan kepada masing-masing (yang insentifnya dipotong) melalui terdakwa,” bunyi amar putusan.
Atas putusan ini, Subhi melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan. Begitu pula Jaksa Penuntut Umum (JPU), juga menerima putusan.
Dalam sidang putusan ini, duduk sebagai majelis, Hakim Ketua Yandri Roni, Hakim Anggota Yofistian, dan Hakim Adhoc, Hiashinta Manalu. Dari pihak JPU, diwakili, Dian Susanty, Ulfa, dan Dewangga.
Subhi diwakili kuasa hukumnya, dari Bahrul Ilmi dkk. Putusan ini turun dari tuntutan JPU yang menuntut Subhi 5 tahun penjara.
Dalam tuntutan, Subhi diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas pemotongan insentif pajak di BPPRD Kota Jambi, tahun 2017, 2018, dan 2019.
Perbuatan diancam dengan pidana sebagaimana Pasal 12 huruf e UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam surat tuntutannya, Penuntut Umum Dian Susanty, menuntut majelis hakim memutuskan, menyatakan Terdakwa Subhi terbukri secara sah melakukan tindak pidana korupsi.
Subhi dianggap melakukan tindak pidana dengan menggunakan kekuasaannya. Serta perbuatannya dianggap sebagai perbuatan yang berlanjut.
Untuk diketahui, Subhi, terjerat kasus korupsi karena memotong insentif pemungutan pajak dari para pegawainya.
Pemotongan dilakukan selama 3 tahun berturut-turut. 2017,2018, dan 2019. Total uang potongan selama 3 tahun itu mencapai Rp 1,2 miliar lebih.
Dalam persidangan, Subhi mengaku jika uang itu digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak ada anggarannya.
Seperti kegiatan balap motor yang diadakan Pemerintah Kota Jambi. Pada 2018, uang potongan kata Subhi juga diberikan kepada Sekda Budidaya, senilai Rp 60 juta.