JAMBI – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan politisi PAN, Wiwid Iswhara, 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap DPRD Provinsi Jambi.
Wiwid dituntut bersama 3 rekannya sesama anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Tiga lainnya adalah, Fakhrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, dan Zainul Arfan. Tiga orang ini dituntut lebih ringan, yakni masing-masing 4 tahun 6 bulan penjara.
Alasan penuntut umum, dalam perkara ini, Wiwid tidak mengakui perbuatannya. Sementara yang lain sudah mengakui dan menyesali perbuatannya, sehingga Wiwid dituntut lebih berat.
“Seperti tertuang dalam hal memberatkan, Terdakwa 3, Wiwid Iswhara, tidak mengakui perbuatannya. Sehingga menjadi pertimbangan kami membedakan dengan terdakwa lain,” kata Penuntut Umum, Ahmad Hidayat Nurdin, kemarin, Rabu (26/1).
Empat terdakwa ini disebut menerima suap dari Zumi Zola dkk untuk pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018, bersama-sama dengan anggota DPRD lainnya.
“Menuntut supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Hidayat membacakan surat tuntutan.
Menjatuhkan masing-masing, Fakhrurrozi, 4 tahun 6 bulan; Arrakhmat Eka Putra, 4 tahun 6 bulan; Wiwid Iswhara, 5 tahun 6 bulan penjara; Zainal Abidin, 4 tahun 6 bulan penjara.
Selain hukuman penjara, para terdakwa juga dituntut membayar denda senilai masing-masing Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara.
Selain itu, semua terdakwa dituntut membayar uang pengganti, dengan rincian: Fakhrurrozi, Rp 374 juta; Wiwid Iswhara, Rp 275 juta, masing-masing dengan subsider 6 bulan penjara.
Selanjutnya Arrakhmat Eka Putra, dan Zainul Arfan, masing-masing Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa hukuman,” kata penuntut umum.
Kuasa Hukum, Terdakwa Wiwid Iswhara, Fikri Riza, terkait kliennya yang dituntut paling tinggi menilai jika, tuntutan KPK hanya asumsi belaka.
“Bukan berdasarkan fakta persidangan dan fakta hukum. Karena mereka mendengar satu pihak saja. Yaitu saksi Kusnindar. Kusnindar mengatakan kalau Wiwid mendapat uang Rp 100 juta. Padahal Kusnindar tidak tahu secara pasti rumah Wiwid,” kata Fikri usai sidang
Duduk sebagai majelis hakim dalam perkara ini, Hakim Ketua, Syafrizal, serta 2 hakim anggota, Hiashinta Manalu, dan Bernard Pandjaitan.
Sidang ditunda hingga 9 Februari mendatang dengan agenda pembacaab nota pembelaan (pleidoi) terdakwa.
Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, para terdakwa disebut menerima uang ratusan juta dari Gubernur Jambi, Zumi Zola untuk mengesahkan APBD Provinsi Jambi tahun 2017.
Dalam rincian KPK, Fachrurrozi disebut menerima uang total Rp 375 juta; Arrakhmat Eka Putra, Rp 275 juta; Wiwid Iswhara, Rp 275 juta; dan Zainul Arfan, Rp 375 juta.
Perbuatan para tedakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 12 huruf a UU RI nomor 31 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (Jbikita)