JAMBI – Seorang perwira berinisial RC yang bertugas di Polda Jambi terlibat kasus pemerkosaan. Bukan di Jambi, pemerkosaan dilakukannya di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Pria berpangkat komisaris polisi (kompol) itu sebelumnya menjabat sebagai kepala sub direktorat (kasubdit) III di Direktorat Reskrimum Polda Jambi. Karena terbukti memperkosa, dia divonis mendapatkan hukuman penjara selama 4 tahun.
“Terkait kasus kompol RC, Kasubdit III Direktorat Reskrimum Polda Jambi yang divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin, Polda Jambi membenarkan,” kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, Minggu (30/1).
Ia pun mengatakan pemerkosaan dilakukan RC ketika masih bertugas di Kalimantan Selatan (Kalsel). Kata Mulia, Polda Jambi tidak menghalangi proses hukum itu.
“Ini kasus lama sewaktu yang bersangkutan bertugas di Polda Kalimantan Selatan. Polda Jambi tidak akan menghalangi pihak Kejati Kalsel untuk melaksanakan eksekusi. Yang bersangkutan mulai bertugas di Polda Jambi pada tahun 2009,” ujarnya.
RC kini terkurung di Lapas Kelas IIA Jambi, sampai dijemput tim kejaksaan dari Banjarmasin.
“Kami tunggu tim eksekutor dari kejaksaan. Yang bersangkutan masih di Jambi,” tutur Mulia.
Ia pun mengatakan Polda Jambi tidak tinggal diam terhadap kasus itu. Sejak awal kasus terungkap, Propam Polda Jambi turut menangani. Namun ia belum bisa mengungkapkan hasil pemeriksaan Propam Polda Jambi.
“Propam sudah sejak awal memproses. Untuk informasi detailnya nanti saya kabari lagi,” ucapnya.