JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mencabut larangan ekspor batu bara. Pelarangan yang berlaku sejak 1-31 Januari 2022 itu dibuka kembali per 1 Februari 2022.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan dibukanya kembali keran ekspor batu bara karena persediaan batu bara pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT PLN (Persero) dan produsen listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) dinilai semakin membaik.
“Dengan mempertimbangkan kondisi pasokan batu bara dan persediaan batu bara pada PLTU PLN dan IPP yang semakin membaik, terhitung sejak tanggal 1 Februari 2022 Pemerintah memutuskan untuk membuka kembali ekspor batu bara,” kata Ridwan, Kamis (3/2/2022).
Kegiatan ekspor batu bara diperbolehkan bagi perusahaan yang telah memenuhi kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dan/atau telah menyampaikan Surat Pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021.
“Sementara perusahaan tambang yang belum memenuhi DMO tahun 2021 dan belum menyampaikan Surat Pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 belum diizinkan untuk melakukan penjualan batu bara ke luar negeri,” tuturnya.
Izin ekspor diberikan kepada perusahaan tambang yang telah memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Realisasi DMO tahun 2021 sebesar 100% atau lebih;
b. Realisasi DMO tahun 2021 kurang dari 100% dan telah menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021; dan
c. Tidak memiliki kewajiban DMO tahun 2021 (rencana atau realisasi produksi tahun 2021 sebesar 0 ton).
Selama periode larangan ekspor, pemerintah dan perusahaan pemasok batu bara disebut telah bekerja keras memastikan pasokan batu bara ke PLTU dapat terkirim dengan lancar untuk memenuhi kebutuhan batu bara bulan Januari 2022.