JAMBI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi menangkap seorang penjual sabu-sabu di Pulau Kayu Aro, Kabupaten Muaro Jambi.
Pelaku seorang pria berinisial ES (32) ditangkap di sebuah tanah kosong sekitar pukul 13.30 WIB saat hendak menunggu pembeli, kemarin, Minggu.
“Pelaku mencoba kabur ke tanah kosong saat ditangkap, namun setelah dikejar berhasil kita ringkus,” kata Kabid Berantas BNN Provinsi Jambi, Dewa Putu Gede Artha, Senin (14/2).
Pada saat penangkapan pihak BNN melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan didapatkan barang bukti narkotika jenis sabu dari saku sebelah kanan.
Pengakuan dari pelaku, barang haram tersebut didapatkan dari seseorang berinisial F dan A.
“Kita temukan kotak plastik berwarna putih berisikan sabu sebanyak 21 paket bungkus kecil dengan total berat 10 gram,” kata Dewa Putu Gede Artha.
Kemudian, tim BNN Jambi melakukan penggeledahan rumah tetapi tidak didapatkan barang bukti narkotika lainnya.
Dewa juga menyebutkan adapun barang bukti lainnya yang diamankan dari tangan pelaku yakni satu buah pirek kaca, satu buah pipet sendok, satu bungkus plastik klip bening, satu kotak plastik warna putih diduga digunakan untuk tempat penyimpanan narkotika dan uang tunai Rp150 ribu.
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor BNNP Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.