JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekspor batu bara RI merosot 61,14 persen pada Januari 2022 dibandingkan Desember 2021. Sedangkan secara tahunan, nilai ekspor minus 22,59 persen.
Salah satu penyebabnya karena larangan ekspor batu bara sepanjang bulan lalu oleh Kementerian ESDM.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa (Disjas) BPS Setianto menyatakan nilai ekspor batu bara pada Januari 2022 sebesar US$1,07 miliar, sedangkan pada Desember 2021 ekspor batu bara senilai US$1,61 miliar.
“Penurunan ekspor batu bara tidak semata-mata karena larangan ekspor, mungkin ada pengaruh atau indikator lain seperti harga internasional,” katanya, Rabu (16/2).
Sedangkan secara volume, BPS mencatat ekspor baru bata RI anjlok 59,12 persen dibandingkan Desember 2021 atau anjlok 61 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sayangnya, ia mengaku tak melakukan kajian mendalam terkait dampak larangan terhadap kinerja ekspor batu bara.
“Kami tidak melakukan analisis terkait dengan larangan ekspor pada awal Januari lalu,” ujarnya.
Seperti diketahui, Kementerian ESDM melarang ekspor batu bara pada Januari lalu, buntut dari krisis batu bara PT PLN (Persero).
Awalnya, larangan ekspor dicanangkan sepanjang Januari 2022. Namun, kemudian larangan dicabut usai mendapat protes dari berbagai negara dan kalangan pengusaha.
Langkah tersebut diambil pemerintah karena banyak pengusaha bandel yang enggan menyetor kewajiban DMO batu bara mereka ke PLN. Padahal, aturan mengharuskan mereka menyisihkan 25 persen dari produksi untuk kebutuhan dalam negeri.