JAMBI – SMAN 6 Kota Jambi melakukan sterilisasi dengan melakukan penyemprotan cairan disinfektan.
Penyemprotan ini dilakukan secara menyeluruh di semua ruangan sekolah. Sebagai komitmen untuk terus mendukung pencegahan dan penyebaran virus corona.
“Upaya untuk keselamatan bersama di SMAN 6 Kota Jambi,” tulis Kepala Sekolah SMAN 6 Kota Jambi, Robinson Hutapea.
Postingan diunggah oleh Kepala Sekolah yang kenyang berorganisasi itu dilaman facebooknya pada kemarin, Sabtu (19/2).
Sejak kasus positif corona di Indonesia dikonfirmasi oleh Presiden Joko Widodo pada awal Maret ini, sekolah ini telah melakukan serangkaian langkah preventif terhadap virus corona.
Apalagi ketika kebijakan pembelajaran tatap muka, membuat alur dari siswa masuk sekolah yakni mencuci tangan dan mengecek suhu tubuh.
Kemudian, jumlah siswa yang masuk sekolah dibatasi serta adanya pembagian jam masuk sekolah.
Penyemprotan ini juga sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi Jambi Nomor:4 Sedisdik-1.1/2022 tentang penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi corona virus disease 19, di lingkungan sekolah mempertimbangkan situasi peningkatan kasus penularan Corona Virus Disease 2019 di wilayah Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi.
Serta mempedomani Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Pertama, Pembelajaran di satuan Pendidikan Menengah Atas/ Kejuruan dan Pendidikan Khusus di wilayah Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (daring) selama 10 hari ke depan di mulai 18 sampai dengan 28 Februari 2022.
Kedua, untuk wilayah selain Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi tetap melakukan pembelajaran tatap muka terbatas.
Ketiga, Sekolah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan Pembelajaran Jarak Jauh (daring) serta tetap melakukan langkah-langkah prosedural dalam hal, seperti, memastikan penerapan Protokol Kesehatan secara ketat di lingkungan satuan Pendidikan
Selanjutnya Percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik tenaga kependidikan, dan peserta didik dan kemudian segera melaporkan secara tertulis kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi jika terdapat penambahan siswa dan atau tenaga kependidikan yang positif Covid-19. (Dani)